Viral Ratusan Pelamar Mengundurkan Diri, Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK

M Nurhadi

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:33 WIB
Viral Ratusan Pelamar Mengundurkan Diri, Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK
Ilustrasi Seleksi PPPK

14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Gaji dan golongan PPPK ini ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia dari calon pegawai. Pembagiannya yakni masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15 persen.

Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I. Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D-3 golongan VII.

Bagi PPPK lulusan S-1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S-2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan alasan pemerintah daerah (pemda) mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), meskipun penyelesaian pegawai kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) telah dituntaskan secara nasional.

"Saya tidak bisa spekulasi, harus cek dulu, nanti saya akan minta Kepala BKN untuk dicek ini yang masuk K1 dan K2," kata Rini saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta seperti dikutip Antara.

baca juga

Dia mengatakan sudah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) terkait dengan pengangkatan PPPK. Salah satunya berisi tentang proses seleksi K1 dan K2 yang harus diselesaikan, termasuk juga dengan seleksi tenaga guru, yang terdata di BKN.

Diketahui, Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan sepenuhnya untuk penataan tenaga non-ASN, termasuk pegawai honorer. Adapun para honorer ini merupakan mereka yang telah terdata dalam database BKN.

Rini juga berencana berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait sanksi. Hal ini mengingat kewenangan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah berada di bawah Kemendagri sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.

"Jadi nanti saya akan bicara dengan Mendagri, tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Komisi II DPR RI untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Hal ini disampaikan Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), menyusul masih ditemukannya praktik pengangkatan pegawai di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia harus mengikuti jadwal dan mekanisme yang diatur oleh Kementerian PANRB.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSI Buka Lowongan Ketua Umum: Wajib Penuhi Deretan Syarat Ini, Berapa Kira-Kira Gajinya?

PSI Buka Lowongan Ketua Umum: Wajib Penuhi Deretan Syarat Ini, Berapa Kira-Kira Gajinya?

Lifestyle | Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:01 WIB

Prilly Latuconsina Jadi Dosen, Intip Kampus dan Gajinya di Sini!

Prilly Latuconsina Jadi Dosen, Intip Kampus dan Gajinya di Sini!

Video | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:40 WIB

Sebelum Ketemu Dilan Janiyar, Safnoviar Tiasdi Kerja Apa? Ngaku Gajinya Tembus Rp100 Juta

Sebelum Ketemu Dilan Janiyar, Safnoviar Tiasdi Kerja Apa? Ngaku Gajinya Tembus Rp100 Juta

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 12:53 WIB

5 Negara yang Punya Gaji Tinggi, Ada Mencapai Rp4 Miliar

5 Negara yang Punya Gaji Tinggi, Ada Mencapai Rp4 Miliar

Bisnis | Kamis, 01 Mei 2025 | 18:52 WIB

Viral! 6 ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja hingga 10 Tahun Tapi Masih Terima Gaji, Kok Bisa?

Viral! 6 ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja hingga 10 Tahun Tapi Masih Terima Gaji, Kok Bisa?

News | Rabu, 30 April 2025 | 17:48 WIB

Klub Liga 1 Masih Ada yang Tunggak Gaji Pemain, PT Liga Indonesia Baru Buka Suara

Klub Liga 1 Masih Ada yang Tunggak Gaji Pemain, PT Liga Indonesia Baru Buka Suara

Bola | Rabu, 30 April 2025 | 12:13 WIB

Terkini

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 10:49 WIB

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:45 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:44 WIB

Hasil Imbang Timnas Indonesia Lawan Malaysia Memaksa Skuad Garuda Harus Sapu Bersih Laga Pamungkas

Hasil Imbang Timnas Indonesia Lawan Malaysia Memaksa Skuad Garuda Harus Sapu Bersih Laga Pamungkas

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 10:41 WIB

Korsleting Listrik Hanguskan Deretan Lapak di Jakarta Barat

Korsleting Listrik Hanguskan Deretan Lapak di Jakarta Barat

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:25 WIB

Tak Perlu Target Besar, Kebiasaan Hidup Aktif Bisa Dimulai dari Langkah Sederhana

Tak Perlu Target Besar, Kebiasaan Hidup Aktif Bisa Dimulai dari Langkah Sederhana

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 10:24 WIB

John Herdman Benahi Formula Serangan Timnas Indonesia Pasca Kartu Merah Thom Haye

John Herdman Benahi Formula Serangan Timnas Indonesia Pasca Kartu Merah Thom Haye

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 10:23 WIB

Sungai Tercemar, Mangrove Rusak: Bappenas Dorong Pengelolaan Ekosistem yang Tak Terpisah

Sungai Tercemar, Mangrove Rusak: Bappenas Dorong Pengelolaan Ekosistem yang Tak Terpisah

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:20 WIB

×