Suara.com - Judi online (Judol) menjadi salah satu yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi, beberapa rekening perbankan ternyata digunakan untuk transaksi keuangan judol. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup rekening yang terhubung dengan transaksi judol. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 14.177 rekening sudah diblokir yang terindekasi adanya transaksi judi online.
"OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening sebelumnya adalah sebesar 10.010.016 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," katanya saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK April 2025, Jumat (9/5/2025).
Dia pun mengungkapkan penutupan rekening judol ini disesuai dengan data hingga nomor identitas kependudukan. Hal ini dilakukan agar mencegah transaksi judol dan mengembalikan dana nasabah.
"Kami melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," imbuhnya.
Sebelumnya, pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) membeberkan data terbaru besaran perputaran uang yang berasal dari hasil judi online atau judol pada kuartal pertama tahun 2025.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pada kuartal pertama Tahun 2025, perputaran dana judi online mencapai Rp47 triliun.
"Itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama. Jadi pada tahun 2024, di bulan Januari sampai bulan Maret itu, perputaran dananya itu Rp90 triliun," katanya.
Meski demikian, jumlah pemain judi online pada kuartal pertama tahun ini mencapai 1 juta pemain. Mirisnya, 71 persen pemain berpenghasilan Rp5 juta ke bawah.
"71 persennya itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan, sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain," kata Ivan.
Baca Juga: Global Islamic Financial Institutions Forum 202 Dorong Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Negara
Sementara pada kuartal pertama tahun ini, kata Ivan, jumlah deposit uang yang masuk ke dalam rekening situs judi online sebesar Rp6,2 triliun. Apabila dibandingkan tahun 2024 lalu, pada kuartal pertama, uang deposit yang masuk ke dalam rekening judi online mencapai Rp15 miliar.