Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga

M Nurhadi

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:59 WIB
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga
Ilustrasi (Unslash/Lambert Gilles)

Suara.com - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali diikuti dengan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Debt collector (DC) pinjol ilegal tak segan melakukan ancaman, intimidasi, bahkan menyebarkan data pribadi nasabah dan keluarga jika telat atau gagal bayar.

Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan memerlukan tindakan tegas dari korban. Perlu diingat, tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan tidak dibenarkan. Jika Anda atau keluarga Anda mengalami teror dari DC pinjol ilegal, jangan panik! Ada beberapa langkah penting yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan dan menghentikan tindakan tidak menyenangkan ini.

Penting untuk dipahami bahwa penagihan utang oleh DC pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan yang ketat. Mereka dilarang melakukan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, merendahkan martabat, serta menagih di luar batas waktu yang ditentukan. Jika DC pinjol, baik legal maupun ilegal, melakukan tindakan yang mengarah pada ancaman dan intimidasi, Anda berhak untuk melaporkannya. Terlebih lagi jika ancaman tersebut menyasar keluarga Anda yang tidak memiliki sangkutan utang.

Langkah-Langkah Efektif Melaporkan DC Pinjol yang Mengancam:

1. Kumpulkan Bukti

Langkah pertama yang krusial adalah mengumpulkan semua bukti ancaman yang Anda terima. Bukti ini bisa berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan melalui pesan singkat atau aplikasi chatting, rekaman suara percakapan telepon, foto atau video jika ada tindakan intimidasi langsung, serta nomor telepon atau identitas DC yang melakukan ancaman. Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin kuat laporan Anda.

2. Laporkan ke OJK

OJK adalah lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi dan mengatur kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk pinjol. Anda dapat melaporkan pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan ke OJK melalui beberapa cara:

  • Call Center OJK: Hubungi 157.
  • Email OJK: Kirimkan laporan beserta bukti-bukti ke [email protected].
  • Website OJK: Kunjungi website resmi OJK dan cari menu pengaduan konsumen.
  • Surat Tertulis: Kirimkan surat pengaduan ke alamat kantor OJK.

Sampaikan laporan Anda secara jelas dan detail, sertakan nama pinjol, nomor kontak DC, kronologi kejadian, serta bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan melakukan investigasi terhadap pinjol yang bersangkutan.

baca juga

3. Laporkan ke Polisi

Jika ancaman yang Anda terima sudah mengarah pada tindak pidana, seperti pengancaman dengan kekerasan, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi tanpa izin, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Sertakan semua bukti yang Anda miliki agar laporan Anda dapat diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan menindak pelaku intimidasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Laporkan ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Jika pinjol yang Anda gunakan terdaftar sebagai anggota AFPI, Anda juga dapat menyampaikan keluhan Anda kepada asosiasi tersebut. AFPI memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh anggotanya, termasuk dalam hal penagihan. Meskipun AFPI tidak memiliki kekuatan hukum seperti OJK atau kepolisian, mereka dapat memberikan mediasi dan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang melanggar kode etik. Anda dapat mencari informasi kontak AFPI melalui website resmi mereka.

5. Blokir Nomor Kontak dan Jangan Ladeni

Sebagai langkah pencegahan, blokir semua nomor kontak DC pinjol yang melakukan ancaman. Jangan terpancing untuk meladeni percakapan atau negosiasi dengan mereka, terutama jika mereka menggunakan cara-cara yang intimidatif. Fokuslah pada pengumpulan bukti dan pelaporan kepada pihak yang berwenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun

Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB

OJK: Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp 80,2 Triliun

OJK: Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp 80,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:10 WIB

Ingin Pinjam Uang Darurat untuk Kebutuhan Mendesak? Cek Solusinya di Sini

Ingin Pinjam Uang Darurat untuk Kebutuhan Mendesak? Cek Solusinya di Sini

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:33 WIB

Terlilit Utang? Ini Doa Mustajab Meluluhkan Hati Debt Collector

Terlilit Utang? Ini Doa Mustajab Meluluhkan Hati Debt Collector

Lifestyle | Kamis, 08 Mei 2025 | 17:43 WIB

Galbay Pinjaman, Benarkah Bisa Dipenjara?

Galbay Pinjaman, Benarkah Bisa Dipenjara?

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 07:27 WIB

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Pailit dan Syaratnya

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Pailit dan Syaratnya

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 06:50 WIB

Terkini

Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara

Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:06 WIB

Gagal Tembus Patung Kuda, Massa Aliansi Rakyat Tertahan Barikade Polisi

Gagal Tembus Patung Kuda, Massa Aliansi Rakyat Tertahan Barikade Polisi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:05 WIB

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:03 WIB

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:02 WIB

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:53 WIB

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

×