Jika ancaman yang Anda terima sudah mengarah pada tindak pidana, seperti pengancaman dengan kekerasan, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi tanpa izin, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Sertakan semua bukti yang Anda miliki agar laporan Anda dapat diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan menindak pelaku intimidasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Laporkan ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Jika pinjol yang Anda gunakan terdaftar sebagai anggota AFPI, Anda juga dapat menyampaikan keluhan Anda kepada asosiasi tersebut. AFPI memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh anggotanya, termasuk dalam hal penagihan. Meskipun AFPI tidak memiliki kekuatan hukum seperti OJK atau kepolisian, mereka dapat memberikan mediasi dan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang melanggar kode etik. Anda dapat mencari informasi kontak AFPI melalui website resmi mereka.
5. Blokir Nomor Kontak dan Jangan Ladeni
Sebagai langkah pencegahan, blokir semua nomor kontak DC pinjol yang melakukan ancaman. Jangan terpancing untuk meladeni percakapan atau negosiasi dengan mereka, terutama jika mereka menggunakan cara-cara yang intimidatif. Fokuslah pada pengumpulan bukti dan pelaporan kepada pihak yang berwenang.
6. Cari Bantuan Hukum Jika Diperlukan
Jika Anda merasa tertekan atau tidak yakin dengan langkah-langkah yang harus diambil, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau pengacara. Mereka dapat memberikan pendampingan dan membantu Anda dalam proses pelaporan.
Mengalami ancaman dari DC pinjol adalah situasi yang tidak menyenangkan dan dapat menimbulkan trauma. Namun, Anda tidak sendiri.
Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk melaporkan dan menghadapinya, Anda dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari teror pinjol ilegal. Jangan biarkan praktik penagihan yang melanggar hukum ini terus berlanjut. Laporkan segera!
Baca Juga: Cara Mengatasi Teror Penawaran Pinjol via Telepon, SMS dan WA
Kontributor : Rizqi Amalia