Suara.com - Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia kian menggila. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis data yang mencengangkan dimana nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending per Maret 2025 melonjak fantastis hingga menyentuh angka Rp 80,02 triliun.
Angka ini mencerminkan kenaikanYear-on-Year (YoY) yang sangat signifikan, mencapai 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Jumat (9/5/2025).
"Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen YoY dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% YoY," ungkap Agusman, menyoroti agresivitas pertumbuhan sektor pinjol.
Meskipun kucuran dana pinjol terus membesar, Agusman memberikan sedikit angin segar. Ia menyebutkan bahwa tingkat kredit macet (TWP90) di industri ini masih terjaga stabil dan bahkan menunjukkan penurunan tipis dibandingkan bulan sebelumnya. "TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%," imbuhnya, memberikan indikasi bahwa kualitas aset pinjol masih dalam koridor yang terkendali.
Namun, di balik gemerlap pertumbuhan, OJK tak luput memberikan peringatan keras. Agusman mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, tercatat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending dilaporkan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar.
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan langkah yang diambil OJK terhadap entitas-entitas yang belum patuh tersebut. "Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," jelasnya.
OJK menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 12 perusahaan fintech lending yang dimaksud. Langkah-langkah tersebut meliputi injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), masuknya investor strategis baru yang kredibel, hingga opsi pengembalian izin usaha bagi entitas yang tidak mampu memenuhi persyaratan.
Data terbaru dari OJK ini jelas menunjukkan betapa masifnya penetrasi pinjol dalam lanskap keuangan Indonesia. Pertumbuhan outstanding pembiayaan yang signifikan mengindikasikan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang cepat dan mudah ini.
Baca Juga: 24 Emiten Borong Saham Rp 937 Miliar Tanpa Gelar RUPS
Namun, OJK sebagai garda terdepan pengawasan sektor keuangan, tidak akan tinggal diam. Meskipun tingkat kredit macet masih terkendali, potensi risiko inherent dalam bisnis pinjol tetap menjadi perhatian utama. Langkah tegas terhadap entitas yang belum memenuhi persyaratan modal menjadi bukti keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas industri pinjol, sekaligus melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.