Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Langkah-langkah Praktis Terhindar dari Teror SMS Pinjol Ilegal

M Nurhadi

Selasa, 13 Mei 2025 | 06:54 WIB
Langkah-langkah Praktis Terhindar dari Teror SMS Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol (Pixabay)

Suara.com - Pernahkah Anda merasa jengkel dengan SMS penawaran pinjaman online (pinjol) yang terus menerus masuk ke ponsel? Rasanya seperti tidak ada habisnya, bahkan setelah berulang kali diabaikan. Pesan-pesan ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi menjadi celah penipuan jika Anda tidak waspada.

Jangan khawatir, Anda tidak sendirian! Banyak orang mengalami hal serupa, dan kabar baiknya, ada beberapa cara efektif untuk menghentikan "teror" SMS pinjol ini. Penting untuk diingat bahwa hanya pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang legal dan aman. Jangan pernah tergoda dengan penawaran pinjaman instan dari sumber yang tidak jelas.

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengabaikan SMS penawaran pinjol tersebut. Jangan pernah mencoba untuk membalas atau mengklik tautan (link) yang disertakan dalam pesan singkat tersebut. Membalas SMS justru akan mengkonfirmasi bahwa nomor Anda aktif dan berpotensi membuat Anda semakin sering menerima SMS serupa. Mengklik tautan juga sangat berbahaya karena bisa saja mengarah pada situs web palsu yang bertujuan untuk mencuri data pribadi Anda atau menginstal malware pada perangkat Anda.

Selanjutnya, Anda dapat memanfaatkan fitur blokir nomor telepon pada smartphone Anda. Hampir semua jenis smartphone saat ini memiliki fitur ini. Dengan memblokir nomor pengirim SMS pinjol, Anda tidak akan lagi menerima pesan dari nomor tersebut. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pelaku pinjol ilegal biasanya menggunakan banyak nomor telepon yang berbeda, sehingga Anda perlu rutin memblokir nomor-nomor baru yang terus masuk.

Untuk langkah yang lebih proaktif, Anda bisa melaporkan nomor-nomor pengirim SMS pinjol ilegal kepada pihak yang berwenang. OJK sebagai lembaga yang mengawasi industri keuangan memiliki saluran pengaduan yang bisa Anda manfaatkan. Anda bisa menghubungi call center OJK di nomor 157 atau mengirimkan laporan melalui email ke [email protected]. Dengan melaporkan nomor-nomor ini, Anda turut membantu memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Selain OJK, Anda juga bisa melaporkan SMS penawaran pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir nomor-nomor telepon dan situs web yang terindikasi melakukan praktik ilegal. Anda bisa melaporkan melalui situs web aduankonten.id atau melalui media sosial resmi Kominfo. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin besar kemungkinan nomor-nomor tersebut untuk diblokir.

Penting juga untuk meningkatkan kesadaran diri mengenai keamanan data pribadi. Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat, nomor KTP, atau informasi rekening bank kepada pihak yang tidak jelas.

Terutama jika ada permintaan yang mencurigakan atau iming-iming yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Ingatlah bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak akan pernah meminta data sensitif melalui SMS atau WhatsApp tanpa adanya proses pengajuan yang jelas.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, Anda bisa menginstal aplikasi penyaring SMS (SMS filter) yang banyak tersedia di toko aplikasi. Aplikasi ini dapat membantu memblokir SMS yang terindikasi sebagai spam atau promosi yang tidak diinginkan, termasuk SMS penawaran pinjol ilegal. Pastikan Anda memilih aplikasi yang terpercaya dan memiliki ulasan positif dari pengguna lain.

baca juga

Terakhir, edukasi diri dan orang-orang terdekat mengenai bahaya pinjol ilegal sangatlah penting. Sampaikan informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang ditimbulkan, dan cara menghindarinya. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan praktik pinjol ilegal ini tidak lagi memakan korban.

Ingatlah selalu untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui situs web resmi OJK sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman. Jangan sampai tergiur dengan kemudahan sesaat yang justru membawa masalah di kemudian hari.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!

Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!

News | Senin, 12 Mei 2025 | 18:25 WIB

Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!

Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!

News | Senin, 12 Mei 2025 | 17:45 WIB

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK

News | Senin, 12 Mei 2025 | 17:21 WIB

Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!

Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!

Bisnis | Senin, 12 Mei 2025 | 16:49 WIB

Ribuan Pinjol Ilegal Teror Warga Indonesia, Ini Daftar Terbaru Pindar Resmi

Ribuan Pinjol Ilegal Teror Warga Indonesia, Ini Daftar Terbaru Pindar Resmi

Bisnis | Senin, 12 Mei 2025 | 10:27 WIB

Jangan Terjebak Iming-iming Pindar, Cek Rekomendasi Pinjaman Ceria dari BRI

Jangan Terjebak Iming-iming Pindar, Cek Rekomendasi Pinjaman Ceria dari BRI

Bisnis | Senin, 12 Mei 2025 | 07:56 WIB

Terkini

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:09 WIB

KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas

KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung

Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M

Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!

Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:52 WIB

×