Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!

Riki Chandra

Senin, 12 Mei 2025 | 16:49 WIB
Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!
Ilustrasi Galbay Pinjol. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Masyarakat kerap diresahkan dengan praktik penagihan utang lewat Debt Collector pinjaman online (pinjol) yang agresif dan kerap mengancaman nasabah.

Banyak korban dari nasabah gagal bayar (galbay) pinjol yang bahkan ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi. Padahal, secara hukum, praktik tersebut bukan ranah pidana.

Lantas, benarkah Debt Collector bisa menyeret nasabah galbay pinjol ke polisi?

Mengutip ulasan fahum.umsu.ac.id, pengamat keuangan dan pinjol, Hendra Setyo, mengatakan bahwa tindakan membawa nasabah ke kantor polisi hanya karena galbay pinjol tidak memiliki dasar hukum.

“Masalah utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Maka tidak ada dasar hukum bagi debt collector membawa nasabah ke kantor polisi,” jelasnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip Senin (12/5/2025).

Pinjol Legal dan Ilegal. [Dok. ChatGPT]
Pinjol Legal dan Ilegal. [Dok. ChatGPT]

Menurut Hendra, ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum kerap dimanfaatkan oleh oknum penagih utang.

“Banyak nasabah galbay pinjol yang akhirnya stres karena diancam dan diintimidasi, padahal itu tidak dibenarkan,” katanya.

Dalam praktiknya, Debt Collector pinjol kerap menggunakan cara-cara tidak etis, mulai dari kekerasan verbal, penyebaran data pribadi, hingga ancaman kekerasan fisik.

Fakta itu jelas bertentangan dengan aturan penagihan yang diatur OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

baca juga

Jika penagih pinjol menggunakan kekerasan atau memaksa secara fisik, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Kalau mereka sampai menarik-narik atau memaksa fisik, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan,” ujar Hendra.

Dalam konteks hukum, kepolisian hanya akan ikut campur jika ada dugaan kerusuhan atau tindak pidana lainnya.

Untuk kasus utang piutang pinjol, tidak ada alasan hukum bagi polisi untuk menangani perkara perdata kecuali ada laporan pidana lain yang menyertainya.

Masyarakat Harus Tahu Haknya

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa utang pinjol bukan perkara pidana. Ini berarti tidak ada hukuman penjara bagi nasabah yang tidak mampu membayar, kecuali terbukti melakukan penipuan sejak awal peminjaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:47 WIB

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:36 WIB

Kemenkeu Telah Lunasi Utang Gagal Bayar Waskita Senilai Rp722 Miliar

Kemenkeu Telah Lunasi Utang Gagal Bayar Waskita Senilai Rp722 Miliar

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:57 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 15:09 WIB

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 00:00 WIB

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

Terkini

Warga Bakar Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Madina, Polisi Selidiki

Warga Bakar Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Madina, Polisi Selidiki

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:07 WIB

IHSG Tembus 6.100, BRPT hingga RAJA Lagi Moncer

IHSG Tembus 6.100, BRPT hingga RAJA Lagi Moncer

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:03 WIB

5 Zodiak yang Harus Hati-Hati Saat Curhat Rahasia ke Sagittarius, Kenapa?

5 Zodiak yang Harus Hati-Hati Saat Curhat Rahasia ke Sagittarius, Kenapa?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Polres Pekalongan Kota Amankan 45 Motor Berknalpot Brong, Diduga untuk Balap Liar

Polres Pekalongan Kota Amankan 45 Motor Berknalpot Brong, Diduga untuk Balap Liar

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:03 WIB

KontraS Catat 23 Kasus Kekerasan TNI di Sumut Sepanjang 2026, 27 Orang Jadi Korban

KontraS Catat 23 Kasus Kekerasan TNI di Sumut Sepanjang 2026, 27 Orang Jadi Korban

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Sertijab di Kemenko PMK, Sugiono Diantar Menteri Luar Negeri dan Jajaran Kemenlu

Sertijab di Kemenko PMK, Sugiono Diantar Menteri Luar Negeri dan Jajaran Kemenlu

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:02 WIB

YE Alias Kanye West Ingatkan Konsernya di Jakarta, Sinyal Aksinya di GBK Tak Akan Batal

YE Alias Kanye West Ingatkan Konsernya di Jakarta, Sinyal Aksinya di GBK Tak Akan Batal

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Persiapan Umrah agar Tetap Nyaman di Tengah Cuaca yang Berubah

Persiapan Umrah agar Tetap Nyaman di Tengah Cuaca yang Berubah

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:59 WIB

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan

Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:57 WIB

×