Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Pinjol Legal vs Ilegal: Beda Bunganya Bisa Bikin Kantong Jebol!

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:50 WIB
Pinjol Legal vs Ilegal: Beda Bunganya Bisa Bikin Kantong Jebol!
Ilustrasi Pinjol (Pixabay)

Suara.com - Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol kini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Kemudahan dan kecepatan proses pengajuannya menjadi daya tarik utama.

Layanan pinjol yang legal di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah besaran bunga yang dikenakan. Lantas, berapa sebenarnya bunga pinjol menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan apa alasannya?

AFPI sendiri merupakan wadah resmi bagi perusahaan-perusahaan fintech lending yang beroperasi secara legal di Indonesia. Sebagai anggota, perusahaan pinjol wajib mematuhi kode etik dan aturan yang ditetapkan, termasuk batasan maksimal bunga.

Batas Maksimal Bunga Pinjol Sesuai Aturan AFPI

Penting untuk dipahami bahwa AFPI secara aktif mengatur batasan bunga pinjol untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang mencekik. Berdasarkan aturan terbaru AFPI, per tanggal 1 Januari 2024, batas maksimal bunga pinjol adalah 0,1% per hari dari nilai pinjaman.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis pinjol yang disalurkan oleh anggota AFPI. Sebelumnya, batas maksimal bunga sempat berada di angka yang lebih tinggi, namun secara bertahap diturunkan oleh AFPI sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan ekosistem pinjol yang sehat dan bertanggung jawab.

Mengapa Bunga Pinjol Lebih Tinggi Dibanding Bank?

Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa bunga pinjol terasa lebih tinggi dibandingkan dengan bunga pinjaman dari bank konvensional? Ada beberapa alasan mendasar yang melatarbelakanginya:

  1. Risiko Kredit yang Lebih Tinggi: Perusahaan pinjol umumnya menyasar masyarakat yang unbanked atau memiliki akses terbatas ke layanan perbankan. Profil risiko peminjam ini seringkali dianggap lebih tinggi dibandingkan nasabah bank. Untuk mengkompensasi risiko gagal bayar yang lebih besar, perusahaan pinjol menetapkan bunga yang lebih tinggi.
  2. Biaya Operasional: Proses verifikasi dan analisis kredit pada pinjol seringkali mengandalkan teknologi dan sistem yang canggih. Selain itu, biaya operasional perusahaan fintech juga meliputi pemasaran, pengembangan platform, dan penagihan. Semua biaya ini pada akhirnya akan mempengaruhi besaran bunga yang ditawarkan.
  3. Tenor Pinjaman yang Lebih Pendek: Pinjol umumnya menawarkan tenor pinjaman yang relatif singkat, mulai dari beberapa hari hingga beberapa bulan. Karena jangka waktunya pendek, perusahaan pinjol perlu mendapatkan keuntungan yang memadai dalam waktu tersebut, yang salah satunya melalui penetapan bunga.
  4. Kemudahan dan Kecepatan Akses: Salah satu keunggulan utama pinjol adalah kemudahan dan kecepatan proses pencairan dana. Kemudahan ini "dihargai" dalam bentuk bunga yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman dengan proses yang lebih panjang dan persyaratan yang lebih ketat.

Pentingnya Memilih Pinjol Legal Anggota AFPI

Dengan adanya batasan bunga yang ditetapkan AFPI, penting bagi masyarakat untuk selalu memilih platform pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi anggota AFPI. Pinjol legal akan transparan mengenai biaya dan bunga, serta tunduk pada aturan perlindungan konsumen yang berlaku.

Sebelum mengajukan pinjaman, selalu bandingkan penawaran dari beberapa platform pinjol, perhatikan dengan seksama rincian biaya dan bunga, serta pastikan Anda memahami semua ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan kemudahan pinjol secara bijak dan terhindar dari praktik pinjaman ilegal dengan bunga yang mencekik.

Dengan adanya regulasi dari AFPI, diharapkan industri pinjol di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Konsumen pun diharapkan semakin cerdas dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjol.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Mengajukan Pinjaman Uang di BRI untuk Perbaikan Rumah

Tips Mengajukan Pinjaman Uang di BRI untuk Perbaikan Rumah

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:02 WIB

5 Alasan Debt Collector Tidak Datang ke Rumah Nasabah, Awas Teror Digital

5 Alasan Debt Collector Tidak Datang ke Rumah Nasabah, Awas Teror Digital

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 07:36 WIB

Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 07:25 WIB

Ancaman Risiko Galbay, Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah?

Ancaman Risiko Galbay, Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah?

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 06:10 WIB

Dedi Mulyadi Blak-blakan Soal Larang Wisuda Sekolah, Selamatkan Warga Jabar dari Jerat Pinjol

Dedi Mulyadi Blak-blakan Soal Larang Wisuda Sekolah, Selamatkan Warga Jabar dari Jerat Pinjol

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 16:38 WIB

Review Film Korban Jatuh Tempo - Pinjol: Ada yang Lebih Horor dari Setan

Review Film Korban Jatuh Tempo - Pinjol: Ada yang Lebih Horor dari Setan

Your Say | Rabu, 14 Mei 2025 | 12:56 WIB

Terkini

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:13 WIB

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:10 WIB

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:52 WIB

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:01 WIB

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46 WIB

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:39 WIB

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:35 WIB

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:28 WIB

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:16 WIB

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:05 WIB