Apindo Peringatkan Pemerintah Soal Kebijakan Ini

Achmad Fauzi

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:03 WIB
Apindo Peringatkan Pemerintah Soal Kebijakan Ini
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani/(Instagram).

Suara.com - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran luas di kalangan pelaku usaha.

Aturan yang mencakup cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), pembatasan Gula-Garam-Lemak (GGL), zonasi penjualan rokok, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagai rancangan aturan turunannya, dinilai berpotensi menekan sektor industri strategis dan menggerus daya beli masyarakat, sehingga menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan perlunya deregulasi terhadap PP 28/2024. Ia menyoroti bahwa kebijakan yang terlalu ketat justru dapat mendorong peralihan konsumsi masyarakat ke produk-produk yang lebih murah, bahkan ilegal. Hal ini tidak hanya menggerus pendapatan industri legal, tetapi juga menurunkan potensi penerimaan negara dari cukai, PPN, dan pajak lainnya, yang dapat memperlemah basis fiskal negara.

"Jika tidak ada revisi atau penyesuaian kebijakan, maka target ambisius pertumbuhan ekonomi 8 persen akan semakin sulit dicapai," ujar Shinta di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Shinta juga menekankan bahwa sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan industri makanan-minuman merupakan tulang punggung sektor manufaktur yang padat karya. Kedua sektor ini tidak hanya menyerap jutaan tenaga kerja, tetapi juga menyumbang signifikan terhadap penerimaan negara.

"IHT dan industri makanan minuman mewakili sektor padat karya yang masih produktif berkontribusi kepada penyerapan tenaga kerja, sekaligus kontribusi fiskal penerimaan negara, sehingga perlu bijaksana dalam menerapkan regulasi yang berpotensi mengurangi kinerja atau produktivitasnya," imbuh dia..

Pada 2023, IHT menyumbang sekitar Rp213,5 triliun dari cukai, atau sekitar 10% dari total penerimaan pajak nasional, dan melibatkan sekitar 6 juta tenaga kerja di seluruh rantai produksi, mulai dari petani, pabrikan, hingga sektor ritel dan sektor pendukung seperti industri kreatif. Industri makanan dan minuman juga merupakan penyumbang besar PDB sektor manufaktur dan penyerapan tenaga kerja nasional.

Apindo memperingatkan bahwa jika PP 28/2024 diterapkan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekonomi, maka kontribusi kedua sektor ini akan terhambat. Penurunan produksi legal, lonjakan rokok ilegal, serta pembatasan aktivitas promosi dan distribusi akan menurunkan output industri, memicu PHK, hingga menekan penerimaan negara.

"Tanpa penyesuaian kebijakan, kita berisiko kehilangan salah satu mesin pertumbuhan ekonomi domestik yang selama ini cukup stabil menopang PDB dan pendapatan negara," tegas Shinta.

baca juga

Pedagang Kecil Terancam

Dampak PP 28/2024 juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha mikro dan pedagang ritel. Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, menyoroti aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sebagai kebijakan yang tidak realistis dan berpotensi memicu konflik sosial.

"Karena memang mungkin harus sangat hati-hati ya, karena nanti akan timbul pasti konflik sosial, itu pasti," ujar Anang.

Pasalnya, jika ada penegakan dapat membuat pedagang kecil kewalahan karena memungkinkan penyitaan barang dagangan hingga larangan berdagang. Padahal barang dagangan itu, termasuk rokok, merupakan produk unggulan dengan perputaran cepat sebagai pelaku ekonomi mandiri yang tidak menggantungkan hidup atas bantuan pemerintah.

Anang berpendapat bahwa aturan zonasi larangan itu sebaiknya tidak diterapkan, sebab sangat tidak memungkinkan dan bias untuk diimplementasikan. Banyak pedagang skala mikro dan ultra-mikro yang berdagang sebelum satuan pendidikan atau tempat bermain anak itu ada.

"Lalu di satu sisi juga, pedagang itu ‘kan tidak menyasar mereka yang ada di satuan pendidikan itu, tapi mereka menyasar konsumen dewasa. Harusnya disurvei dulu ya, jadi disurvei dulu bagaimana konsumennya," imbuhnya.

Ia mengingatkan, PP 28/2024 dapat berpengaruh besar pada penjualan pedagang. Omzet para pedagang dari penjualan rokok bisa berkontribusi 20-30% dari total penjualannya, bahkan di tingkat pedagang mikro, kontribusinya bisa lebih besar lagi, karena barang yang dijual tidak banyak, dengan produk utama adalah rokok.

Anang menilai pendekatan edukatif jauh lebih efektif dibandingkan regulasi ketat. Edukasi kepada pedagang dan pelajar dinilai sebagai langkah awal yang lebih bijak untuk mengendalikan konsumsi.

"Yang perlu itu kontrolnya. Kenapa tidak dimulai dengan edukasi dulu, ya ke pedagangnya, kemudian ke pelajarnya, itu kan lebih penting," tegasnya.

AKRINDO pun sependapat bahwa pasal tembakau dalam PP 28/2024 untuk dibatalkan. Tidak hanya memperhitungkan dampak negatif yang dihasilkan, tetapi juga proses pembuatan kebijakan yang minim partisipasi publik, terutama pihak-pihak yang diatur. "Belum pernah ada ajakan diskusi dari pemerintah dalam proses penyusunan kebijakan. Kita belum pernah diundang atau diajak bicara, baik koperasi, UMKM, yang ultramikro," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BKPM Siapkan Jurus Jitu Redam Premanisme Proyek Agar Investor Aman, Lokal Kebagian

BKPM Siapkan Jurus Jitu Redam Premanisme Proyek Agar Investor Aman, Lokal Kebagian

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 08:34 WIB

Apindo Soal Ormas Minta 'Jatah' Dinilai Ganggu Iklim Usaha

Apindo Soal Ormas Minta 'Jatah' Dinilai Ganggu Iklim Usaha

Bisnis | Rabu, 14 Mei 2025 | 09:11 WIB

Apindo Minta Pemerintah Tidak Beri Tekanan pada Industri Padat Karya

Apindo Minta Pemerintah Tidak Beri Tekanan pada Industri Padat Karya

Bisnis | Selasa, 13 Mei 2025 | 09:34 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×