Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Apindo Minta Pemerintah Tidak Beri Tekanan pada Industri Padat Karya

Achmad Fauzi

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:34 WIB
Apindo Minta Pemerintah Tidak Beri Tekanan pada Industri Padat Karya
Ilustrasi industri padat karya. (Dok: Pexels.com)

Suara.com - Para pengusaha yang tergabung Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) meminta pemerintah tidak memberi tekanan pada Industri padat karya. Salah satunya, dengan mengeluarkan aturan yang bisa menghilangkan satu persatu bisnis industri pada karya.

Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai mengancam keberlangsungan sektor-sektor padat karya seperti industri hasil tembakau serta makanan dan minuman.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menegaskan perlunya langkah deregulasi yang nyata dari pemerintah untuk menyelamatkan industri padat karya.

Ia menilai, kebijakan eksesif kontraproduktif di tengah melemahnya perekonomian dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Industri tembakau dan makanan minuman termasuk sektor padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. Kita minta ada deregulasi, bukan malah meregulasi, karena kita menghadapi kelemahan ekonomi dan banyak tenaga kerja yang di-PHK," ujar Bob di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Dia menuturkan, bahwa pemerintah perlu melakukan relaksasi untuk mendorong aktivitas ekonomi domestik, terutama mengingat pasar ekspor saat ini sedang melemah. Spirit deregulasi sebenarnya sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak hanya di Indonesia, hampir semua negara sekarang melakukan deregulasi karena pasar ekspor kita tidak bisa terlalu diandalkan,” imbuh dia.

Bob turut mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah agar tidak memicu efek domino dari kebijakan yang terlalu ketat. Regulasi yang terlalu ketat bisa berdampak negatif secara luas dan menghantam banyak aspek kehidupan di luar industri.

Terkait harapan kepada pemerintah, Bob mendorong agar kebijakan relaksasi dilanjutkan dan diterapkan secara terukur.

baca juga

"Relaksasi harus dilakukan karena di satu sisi pemerintah sedang tertekan mengenai fiskal. Penerimaan negara berkurang, tapi jika relaksasi dilakukan secara tepat, ini akan terjadi pembalikan ekonomi dan revenue akan meningkat," imbuh dia,

Selain itu, Bob menilai pemerintah perlu meneliti tingkat elastisitas relaksasi pada sektor-sektor tertentu, seperti pertembakauan dan makanan minuman.

"Jika kita punya gambaran seperti ini, kita bisa melakukan relaksasi secara bertahap, mulai dari industri yang memberikan pembalikan paling cepat, kemudian diikuti dengan industri lainnya,” tutup dia.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyampaikan aspirasinya agar pemerintah melindungi para pekerja di industri padat karya guna memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah tantangan global, termasuk perang dagang.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menegaskan bahwa pekerja dan pengusaha memiliki posisi yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan pembelaan, sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila.

Ia menekankan bahwa industri padat karya, seperti industri hasil tembakau dan makanan minuman, memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia.

Sudarto menyoroti pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap bermasalah, seperti larangan zonasi 200 meter untuk penjualan produk tembakau, pengaturan Gula, Garam, Lemak (GGL), serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024. Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI meminta pasal-pasal terkait tembakau dan makanan minuman dibatalkan dari PP 28/2024.

"Regulasi-regulasi tersebut akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara," kata Sudarto.

Selain itu, Sudarto menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan ruang dialog yang setara kepada perwakilan pekerja, seperti FSP RTMM-SPSI yang beranggotakan 250.347 orang pekerja, dalam proses pengambilan kebijakan demi terciptanya keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau Terancam Bisa Berkurang

Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau Terancam Bisa Berkurang

Bisnis | Minggu, 11 Mei 2025 | 16:18 WIB

Pekerja Rokok dan Mamin Ungkap Bisnis IHT Setelah Ada Kebijakan Baru

Pekerja Rokok dan Mamin Ungkap Bisnis IHT Setelah Ada Kebijakan Baru

Bisnis | Minggu, 11 Mei 2025 | 13:57 WIB

Pengusaha Mulai Khawatir Keberlanjutan IHT Setelah ada Aturan Baru

Pengusaha Mulai Khawatir Keberlanjutan IHT Setelah ada Aturan Baru

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:06 WIB

Terkini

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:55 WIB

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:26 WIB

×