Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

INDEF Ingatkan Prabowo Deregulasi Jangan Asal-asalan

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:18 WIB
INDEF Ingatkan Prabowo Deregulasi Jangan Asal-asalan
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto menduduki kursi Direktur Jenderal Pajak, menggantikan Suryo Utomo. Sementara itu, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai, menggantikan Askolani.

Suara.com - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai deregulasi aturan memang harus segera dilakukan pemerintah. Salah satunya, pada peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Sebab, INDEF menilai aturan tersebut bisa berpotensi menciptakan tekanan fiskal yang signifikan bagi negara. Mulai dari memperluas pasar rokok ilegal dan menurunkan penerimaan negara dari cukai.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman menjelaskan, industri padat karya mulai membaik, tapi langsung mendapat tekanan dari aturan tersebut.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

"Arahan Presiden Prabowo untuk menderegulasi kebijakan yang menghambat ekonomi merupakan langkah strategis untuk merespons ancaman PHK yang semakin nyata di sejumlah sektor industri termasuk akibat dari kebijakan tarif Trump," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Rizal menyebut, dalam prosesnya, deregulasi jangan asal-asalan, harus merujuk untuk bisa meningkatkan perekonomian nasional. Akan tetapi, bilang dia, dalam kasus aturan PP 28/2024 itu dinilai masih minim partisipasi banyak pihak.

Untuk lebih terarah, Rizal menyarankan pemerintah melakukan audit regulasi di semua sektor, terutama sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja seperti industri tembakau dan makanan-minuman.

Kehadiran PP 28/2024 yang merupakan bentuk regulasi untuk memperkuat aspek kesehatan masyarakat memang patut diapresiasi dari sisi tujuan.

Namun, bagi Rizal, implementasi kebijakan seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) justru mengandung risiko besar bagi keberlangsungan industri tembakau nasional.

"PP 28/2024 berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja. Aturan zonasi penjualan dan pelarangan iklan yang terlalu ketat bisa mengganggu rantai distribusi, menurunkan omzet pelaku usaha ritel, dan pada akhirnya memicu gelombang PHK, terutama di sektor buruh linting dan petani tembakau," kata Rizal.

Dia menuturkan, pemerintah perlu memandang industri tembakau sebagai ekosistem ekonomi yang kompleks dan padat karya, bukan hanya dari sisi konsumsi. Selain ancaman PHK, pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 dan wacana aturan turunannya turut berpotensi memperlemah industri legal dan memperluas pasar rokok ilegal.

Dia memperingatkan, rokok ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara.

"Wacana ini berpotensi menurunkan daya tarik produk legal dan memperbesar ceruk pasar bagi rokok ilegal yang tidak menyumbang cukai," imbuh dia.

Rizal mengungkapkan, kontribusi cukai hasil tembakau terhadap APBN rata-rata mencapai Rp218 triliun per tahun. Bila konsumsi bergeser ke produk ilegal, negara bisa kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan triliun rupiah per tahun.

Dia bilang, solusi untuk hadapi hal tersebut bukan hanya memperketat regulasi, melainkan memperkuat pengawasan dan edukasi publik.

"Solusinya bukan sekadar memperketat aturan, tetapi memperkuat pengawasan, edukasi konsumen, tidak menaikan cukai, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memberi ruang pada pasar ilegal tumbuh," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petani Dorong Prabowo Deregulasi Pertanian Demi Kesejahteraan

Petani Dorong Prabowo Deregulasi Pertanian Demi Kesejahteraan

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 07:52 WIB

Aroma Reshuffle Juni Menguat! Menerka Potensi Erick Thohir Out?

Aroma Reshuffle Juni Menguat! Menerka Potensi Erick Thohir Out?

Bisnis | Rabu, 21 Mei 2025 | 18:03 WIB

Erick Thohir Diisukan Bakal Dicopot, Kementerian BUMN Mau Dibubarkan?

Erick Thohir Diisukan Bakal Dicopot, Kementerian BUMN Mau Dibubarkan?

Bisnis | Rabu, 21 Mei 2025 | 17:39 WIB

Terkini

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:15 WIB

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:47 WIB

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB