Pemerintah Dorong Ekonomi Syariah Jadi Pilar Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 26 Mei 2025 | 14:25 WIB
Pemerintah Dorong Ekonomi Syariah Jadi Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Ilustrasi keuangan syariah. (Foto: Dok. Prudential Syariah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mochamad Agus Rofiudin, mengatakan berbagai inisiatif syariah yang telah dijalankan pemerintah menjadi bukti bahwa nilai-nilai Islam dan prinsip keberlanjutan dapat berjalan beriringan.

Salah satu tonggak penting adalah penerbitan Green Sukuk atau sukuk hijau, yang menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menerbitkan instrumen ini pada 2018.

“Green Sukuk dan Cash Waqaf Linked Sukuk menjadi inovasi penting yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam membiayai pembangunan nasional melalui instrumen yang ramah lingkungan dan berbasis syariah,” kata Agus dalam forum Islamic Finance Dialogue yang diselenggarakan Republika, Senin (26/5/2025).

Menurut Agus, hingga 2024, total penerbitan Green Sukuk Indonesia telah mencapai 9,59 miliar dolar AS. Penerbitan ini mencakup berbagai bentuk seperti Global Green Sukuk, Green Sukuk Retail, dan Project Based Green Sukuk, serta selalu disusun selaras dengan Green Bond Principle dan SDGs Framework.

Empat komponen utama yang mendasari Green Sukuk, ujar Agus, adalah kerangka kerja hijau (Green Framework), identifikasi proyek hijau, penggunaan dana secara eksklusif untuk proyek-proyek tersebut, dan laporan tahunan atau Green Impact Report sebagai bentuk transparansi.

“Dampak nyata dari Green Sukuk tidak hanya terlihat pada sisi fiskal, tapi juga pada pembangunan dan lingkungan,” ucapnya.

Agus menjelaskan, proyek-proyek yang didanai oleh Green Sukuk telah menunjukkan kontribusi konkret. Misalnya, dalam indikator efisiensi energi, penerbitan Green Sukuk berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 2.317 ton CO2 pada 2021 dan 1.884 ton CO2 pada 2022. Sementara itu, pengembangan infrastruktur perkeretaapian yang didanai sukuk hijau menyumbang pengurangan emisi hingga 2,77 juta ton CO2.

Tak hanya itu, konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik juga mencatat penurunan emisi sebesar 129,53 ton CO2. Agus menekankan bahwa Green Sukuk adalah alat strategis untuk menciptakan manfaat sosial dan ekologis, mulai dari pengurangan polusi, penghematan energi, hingga pengembangan transportasi publik yang efisien dan rendah emisi.

Baca Juga: Lewat Program Mekaar, PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan

Selain peran pemerintah, Agus juga menyoroti semakin aktifnya masyarakat dalam mendukung agenda keuangan syariah berkelanjutan. Inisiatif-inisiatif akar rumput seperti Program Lumbung Pangan yang melibatkan petani lokal untuk distribusi bantuan pangan, atau Sedekah Pohon yang digerakkan komunitas zakat dan lingkungan hidup, menjadi bukti nyata kontribusi publik.

Ada pula inovasi seperti Kebun Wakaf Produktif yang memanfaatkan lahan tidur dan tanaman penghasil minyak bernilai tinggi untuk mendukung ketahanan pangan dan membuka lapangan kerja.

“Semua ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adaptif dan inovatif dalam menjawab tantangan berkelanjutan melalui pendekatan syariah,” ujar Agus.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan adalah menyinergikan semua potensi tersebut dalam sebuah ekosistem keuangan syariah nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Di sinilah, kata dia, pentingnya peran pemerintah sebagai fasilitator, regulator, sekaligus katalisator perubahan.

Agus menyatakan pemerintah telah menempatkan ekonomi syariah sebagai bagian strategis dalam arah kebijakan jangka panjang nasional. Hal ini dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menekankan pentingnya penguatan sistem ekonomi syariah demi pembangunan ekonomi nasional yang tangguh dan berkeadilan.

“RPJPN ini bukan hanya cetak biru pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, tetapi juga menjadi payung besar bagi pengarusutamaan nilai-nilai keberlanjutan dalam seluruh sektor, termasuk ekonomi dan keuangan syariah,” tegasnya.

Dalam dokumen RPJPN yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, penguatan regulasi, kelembagaan, infrastruktur digital, serta peningkatan SDM ekonomi syariah menjadi bagian dari strategi inti.

Sebagai implementasi visi jangka panjang tersebut, pemerintah bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2025–2029. Dokumen ini memuat lima pilar utama yakni penguatan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, ekonomi digital syariah, serta penguatan SDM dan riset.

Terkait isu keberlanjutan, Agus menyoroti dua pilar utama: penguatan sektor keuangan syariah dan penguatan dana sosial syariah. Dalam pilar pertama, fokus diarahkan pada perluasan akses pasar dan pengembangan produk keuangan seperti Green Sukuk dan Sustainable Sukuk untuk mendukung pembiayaan SDGs.

Sedangkan pada pilar kedua, dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf didorong menjadi instrumen yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga menjadi modal sosial dan ekonomi yang mendukung sektor-sektor strategis seperti pendidikan, lingkungan, ketahanan pangan, dan perlindungan sosial.

“Masterplan ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi manifestasi komitmen nasional untuk memastikan prinsip-prinsip syariah berjalan seiring dengan nilai-nilai keberlanjutan global,” pungkas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI