PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:40 WIB
PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun
Tambang timah ilegal di Bangka Barat longsor, Jumat (29/12/2023). [Sumselupdate.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan ada potensi kerugian yang besar pada PT Timah Tbk. (TINS). Hal ini setelah, Timah tidak bisa mengendalikan penambangan ilegal di wilayah operasi perseroan.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, setidaknya potensi kerugian bisa mencapai Rp33,49 triliun.

Laporan itu mengemukakan bahwa, PT Timah dianggap tak mampu mengamankan wilayah operasional, padahal memiliki izin usaha pertambangan (IUP) terbesar.

Akan tetapi, PT Timah tidak bisa memanfaatkan lebih, sehingga produksinya tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki.

Menurut BPK, potensi kerugian itu terjadi pada periode 2013 sampai dengan semester I/2023.

"Sehingga, mengakibatkan terjadinya potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh PT Timah Tbk," tulis BPK dalam laporan tersebut yang dikutip, Rabu (28/5/2025).

Atas temuan itu, BPK menyarankan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar mengamankan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.

Tentunya, pengambilalihan WIUP ini perlu berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Perdagangan Budi Susanto, serta aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini agar terciptanya perubahan tata kelola pertambangan timas di Bangka Belitung.

Baca Juga: Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan

"Ini juga harus dilakukan penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah, dan mengekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," tulis BPK.

Tambang timah ilegal telah menjadi masalah kronis di Indonesia, khususnya di wilayah penghasil timah seperti Bangka Belitung.

Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan negara dari segi ekonomi dan sosial.

Dampak Lingkungan yang Merusak Penambangan timah ilegal seringkali dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan.

Metode yang umum digunakan adalah penambangan terbuka (open pit mining) yang menghancurkan hutan, lahan pertanian, dan ekosistem air.

Penggunaan alat berat dan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pengolahan timah mencemari tanah dan air, membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI