Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:40 WIB
PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun
Tambang timah ilegal di Bangka Barat longsor, Jumat (29/12/2023). [Sumselupdate.com]

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan ada potensi kerugian yang besar pada PT Timah Tbk. (TINS). Hal ini setelah, Timah tidak bisa mengendalikan penambangan ilegal di wilayah operasi perseroan.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, setidaknya potensi kerugian bisa mencapai Rp33,49 triliun.

Laporan itu mengemukakan bahwa, PT Timah dianggap tak mampu mengamankan wilayah operasional, padahal memiliki izin usaha pertambangan (IUP) terbesar.

Akan tetapi, PT Timah tidak bisa memanfaatkan lebih, sehingga produksinya tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki.

Menurut BPK, potensi kerugian itu terjadi pada periode 2013 sampai dengan semester I/2023.

"Sehingga, mengakibatkan terjadinya potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh PT Timah Tbk," tulis BPK dalam laporan tersebut yang dikutip, Rabu (28/5/2025).

Atas temuan itu, BPK menyarankan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar mengamankan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.

Tentunya, pengambilalihan WIUP ini perlu berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Perdagangan Budi Susanto, serta aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini agar terciptanya perubahan tata kelola pertambangan timas di Bangka Belitung.

"Ini juga harus dilakukan penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah, dan mengekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," tulis BPK.

Tambang timah ilegal telah menjadi masalah kronis di Indonesia, khususnya di wilayah penghasil timah seperti Bangka Belitung.

Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan negara dari segi ekonomi dan sosial.

Dampak Lingkungan yang Merusak Penambangan timah ilegal seringkali dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan.

Metode yang umum digunakan adalah penambangan terbuka (open pit mining) yang menghancurkan hutan, lahan pertanian, dan ekosistem air.

Penggunaan alat berat dan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pengolahan timah mencemari tanah dan air, membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan

Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan

Bisnis | Selasa, 27 Mei 2025 | 12:08 WIB

Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto | Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:36 WIB

Laporan Keuangan Pemerintah Tuntas Diperiksa BPK, Ini Kata Sri Mulyani

Laporan Keuangan Pemerintah Tuntas Diperiksa BPK, Ini Kata Sri Mulyani

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:02 WIB

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:35 WIB

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:30 WIB

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah

Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:13 WIB

UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!

UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:08 WIB

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:03 WIB

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya

Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan

Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:35 WIB