Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:25 WIB
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK (freepik)

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi salah satu solusi keuangan untuk masyarakat. Daya tariknya dimulai dari kemudahan dalam proses pengajuan. Pencairan yang cepat serta minimnya persyaratan membuat layanan ini sangat menarik. Namun, di balik kemudahannya, ada risiko besar, terutama jika berasal dari penyedia layanan ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, masalahnya mungkin Anda belum tahu cara melaporkan pinjol ke OJK.

Banyak kasus masyarakat menceritakan dirinya yang menjadi korban penipuan, intimidasi, hingga penyalahgunaan data akibat berurusan dengan pinjol ilegal di sosial media. Jika Anda mengalami hal serupa, penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjol ke OJK agar mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah kasus serupa terjadi pada orang lain.

Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Biasanya, pinjol ilegal tidak transparan soal bunga dan biaya lainnya. Mereka akan mengakses data pribadi tanpa izin. Mereka juga menggunakan ancaman atau kekerasan dalam penagihan. Ciri-ciri lainnya, bisa dilihat dengan tidak memiliki layanan pengaduan konsumen, dan tidak tertera di situs resmi OJK

Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status legalitas pinjol melalui situs OJK sebelum mengajukan pinjaman. Cek daftarnya pinjol resmi dan sudah diakui oJK bisa melalui di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia memiliki peran penting dalam menghentikan operasional pinjol ilegal, melindungi konsumen dari penipuan dan praktik tak beretika, mengedukasi masyarakat agar lebih bijak memilih layanan keuangan, dan menindaklanjuti kasus hukum terkait pinjol yang melanggar regulasi

Karena itu penting untuk melaporkan kejadian intimidasi atau lainnya dari pinjol ilegal. Bahkan jika Anda merasa tak nyaman dengan layanan dari pinjol resmi sekalipun, Anda berhak melaporkannya ke OJK.

Cara Melaporkan Pinjol ke OJK

Buat Anda yang belum tahu cara melaporkan pinjol ke OJK, berikut adalah langkah-langkah melaporkan pinjol ilegal ke OJK secara resmi dan sah.

1. Siapkan Bukti Lengkap

Sebelum melapor, siapkan bukti-bukti berupa:

baca juga
  • Nama aplikasi atau platform pinjol.
  • Screenshot percakapan (chat/telepon) yang mengandung intimidasi atau pelanggaran.
  • Rekening penerima dana (jika sudah transfer).
  • Bukti pemotongan dana yang tidak masuk akal.
  • Surat perjanjian pinjaman (jika ada).
  • Data pribadi Anda yang disalahgunakan

Semakin lengkap bukti yang disertakan, semakin mudah OJK menindaklanjuti laporan Anda.

2. Lapor ke Kontak OJK 157

Cara paling cepat adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157, yang melayani pengaduan terkait industri keuangan, termasuk pinjol. Ada tiga cara untuk melapor:

a. Melalui Telepon
Hubungi nomor 157 (jam kerja: Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB).

b. Melalui WhatsApp
Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157. Anda bisa melampirkan bukti dan menjelaskan kronologi kejadian secara singkat.

c. Melalui Email
Kirim laporan Anda ke [email protected]. Format email sebaiknya mencantumkan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet

5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet

Lifestyle | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:55 WIB

9 Cara Pilih Pinjol yang Aman, Mudah dan Terpercaya

9 Cara Pilih Pinjol yang Aman, Mudah dan Terpercaya

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:07 WIB

Terkini

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 15:07 WIB

Helm yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Lengkap Harganya

Helm yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Lengkap Harganya

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 15:07 WIB

Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact

Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 15:06 WIB

Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir

Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir

Lampung | Senin, 14 September 2026 | 15:05 WIB

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

News | Senin, 14 September 2026 | 15:03 WIB

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 15:02 WIB

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

News | Senin, 14 September 2026 | 15:00 WIB

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:59 WIB

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:57 WIB

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

News | Senin, 14 September 2026 | 14:54 WIB

×