Nota Kesepahaman ini memperkuat Nota Kesepahaman sebelumnya yang telah ditandatangani oleh kedua bank sentral pada tanggal 30 September 2020.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, dengan memperluas cakupan kerja sama penyelesaian mata uang lokal bilateral mencakup transaksi berjalan, transaksi modal, dan transaksi keuangan. Tentunya penggunaan mata uang lokal ini agar mengurangi ketergantungan pemakaian dolar.
"Nota Kesepahaman ini juga melengkapi upaya kerja sama dalam meningkatkan konektivitas pembayaran untuk penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi bilateral," kata Perry.