- Ketua AKSES Suroto menyatakan penutupan gerai Alfamart dan Indomaret disebabkan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, serta dugaan monopoli.
- Aturan Permendag Nomor 18 Tahun 2022 membatasi kepemilikan gerai ritel maksimal 150 outlet guna melindungi keberlangsungan usaha ritel tradisional.
- Koperasi Desa Merah Putih dibentuk sebagai instrumen distribusi kebutuhan pokok untuk menyeimbangkan pasar dan membatasi dominasi pelaku usaha besar.
Suara.com - Penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret yang terjadi belakangan ini sangat dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Namun, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai anggapan tersebut tidak tepat.
Menurut dia, persoalan penutupan gerai ritel modern lebih berkaitan dengan aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha dibanding keberadaan koperasi desa.
Suroto mengatakan jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan. Bahkan, jumlah gerai kedua perusahaan tersebut disebut telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah.
![Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Cirebon. [Suara.com/Dythia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/04/36374-koperasi-desa-kopdes-merah-putih.jpg)
Padahal, lanjut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet. Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib mengikuti aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi," ujar Suroto di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, aturan zonasi dibuat agar toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan tetap memiliki ruang hidup di tengah ekspansi pasar modern yang terus meluas. Kebijakan serupa, kata dia, juga diterapkan di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu, Suroto juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut bertujuan mencegah dominasi pelaku usaha besar yang dinilai dapat merugikan masyarakat.
"Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri," katanya.
Dalam penjelasannya, Suroto mengatakan KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk.
Koperasi tersebut juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga dan tepat kualitas.
Menurut dia, keberadaan KDKMP justru dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar.
Ia menambahkan, seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya secara langsung.
Suroto juga mencontohkan koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang berhasil berkembang menjadi jaringan minimarket dominan dengan pangsa pasar besar dibanding banyak ritel swasta.
"Mereka tumbuh pesat karena masyarakat menyadari bahwa kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang," imbuhnya.
Karena itu, Suroto menilai KDKMP dapat menjadi instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai kelompok usaha besar.
Maka ketika program ini mulai dibangun, Suroto menilai kehadiran program tersebut berpotensi banyak pihak yang merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu.