Diketahui pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto terdapat 48 menteri dan 61 wakil menteri.
Sebelumnya, pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) jumlah kabinet hanya sebanyak 34 Kementerian/Lembaga. Sehingga dengan bertambahnya jajaran kabinet, maka berdampak pada kebutuhan kantor.
Presiden Prabowo Subianto pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.