Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir

Dwi Bowo Raharjo, Rina Anggraeni

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:38 WIB
Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir
Ilustrasi pinjaman online. Satgas PASTI kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal. (Ist)

Suara.com - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, sejumlah situs dan aplikasi serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga diblokir.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan SATGAS PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru. Hal ini tentunya merugikan masyarakat.

"Penipuannya menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (19/6/2025),

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.

Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN.

Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman onlineilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapusiklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil daripengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC). Hal ini sebagai dasar pemberian pendanaan.

baca juga

Selain itu, OJK menetapkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

"Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024," katanya.

Pinjol Ilegal Terbaru 2025 (Freepik)
Ilustrasi pria tengah mencoba pinjol ilegal.  (Freepik)

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Kata dia, informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasukuntuk pembiayaan produktif.

"Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komdigi Blokir World ID di Indonesia, Data Iris Mata Warga Wajib Dihapus

Komdigi Blokir World ID di Indonesia, Data Iris Mata Warga Wajib Dihapus

Tekno | Selasa, 17 Juni 2025 | 17:47 WIB

Bikin Geram, Data Pribadi Pasien Puskesmas di Tuban Dijual Sebagai Kertas Bekas ke Pedagang Sayur!

Bikin Geram, Data Pribadi Pasien Puskesmas di Tuban Dijual Sebagai Kertas Bekas ke Pedagang Sayur!

News | Senin, 16 Juni 2025 | 17:57 WIB

Telkom Solution Perkuat Perlindungan Data Nasional dengan Kolaborasi Strategis Bersama Thales

Telkom Solution Perkuat Perlindungan Data Nasional dengan Kolaborasi Strategis Bersama Thales

Tekno | Kamis, 05 Juni 2025 | 12:05 WIB

Panduan Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol, Wajib Tahu Biar Gak Ketipu!

Panduan Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol, Wajib Tahu Biar Gak Ketipu!

Tekno | Selasa, 03 Juni 2025 | 17:57 WIB

Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Terbaru 2025, Ini Aplikasi Pinjaman yang Wajib Dihindari

Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Terbaru 2025, Ini Aplikasi Pinjaman yang Wajib Dihindari

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:37 WIB

Terkini

Ulasan Film Sunshine, Bedah Isu Aborsi dan Kriminalisasi Reproduksi

Ulasan Film Sunshine, Bedah Isu Aborsi dan Kriminalisasi Reproduksi

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:22 WIB

PT Pupuk Indonesia Revitalisasi 8 Pabrik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

PT Pupuk Indonesia Revitalisasi 8 Pabrik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Jamal Mirdad Rilis Lagu Nasi Hangat, Bawa Pesan tentang Gizi dan Masa Depan Anak Indonesia

Jamal Mirdad Rilis Lagu Nasi Hangat, Bawa Pesan tentang Gizi dan Masa Depan Anak Indonesia

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:14 WIB

308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla

308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Sabun Kojie San Apakah Bisa untuk Wajah? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Sabun Kojie San Apakah Bisa untuk Wajah? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Usai Gebrak Asian Games 2026, Menpora Apresiasi Padel Kini Punya Liga Resmi

Usai Gebrak Asian Games 2026, Menpora Apresiasi Padel Kini Punya Liga Resmi

Sport | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Gubsu Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Gubsu Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla

Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kemenangan Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden Prabowo Puji Semangat Mereka

Kemenangan Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden Prabowo Puji Semangat Mereka

Video | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:54 WIB

×