Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

Pengusaha Protes Pemerintah Soal Aturan Rokok Elektrik

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:51 WIB
Pengusaha Protes Pemerintah Soal Aturan Rokok Elektrik
rokok elektrik mendapatkan perlakuan yang setara dengan rokok karena diatur dalam pasal yang sama dalam Raperda KTR Jakarta tersebut.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Dalam rancangan regulasi yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, rokok elektrik mendapatkan perlakuan yang setara dengan rokok karena diatur dalam pasal yang sama dalam Raperda KTR Jakarta tersebut. 

Pengaturan serta penyamaan definisi tersebut dianggap tidak sesuai dengan profil rokok elektrik yang secara kajian ilmiah telah terbukti rendah risiko.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menyatakan pihaknya memahami dan menghargai upaya Pemprov Jakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui Raperda KTR. 

Namun, ia menilai penyamaan rokok elektrik dengan rokok yang dibakar merupakan kebijakan yang tidak tepat dan keliru. Rokok elektrik memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dari rokok yang dibakar, sehingga seharusnya tidak diperlakukan setara dalam kebijakan yang sudah berlaku secara nasional atau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Menyamakan rokok elektrik dengan rokok dalam regulasi ini kurang tepat. Rokok elektrik adalah produk tembakau alternatif yang menghasilkan uap, bukan asap, sehingga tidak menghasilkan zat-zat berbahaya seperti tar dan karbon monoksida yang terkandung dalam asap rokok yang dibakar,” ujar Paido, Jumat (20/6/2025).

Dia menjelaskan, berbagai penelitian ilmiah mendukung adanya perbedaan profil risiko antara rokok yang dibakar dengan rokok elektrik. Salah satunya adalah laporan dari Public Health England (PHE), yang kini dikenal sebagai UK Health Security Agency, berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products” pada 2018 lalu. 

Hasilnya, rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan mampu mengurangi paparan risiko hingga 90-95 persen lebih rendah daripada rokok yang dibakar. Temuan ini menunjukkan rokok elektrik dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin mengurangi dampak buruk konsumsi rokok.

“Memperlakukan keduanya secara setara dalam regulasi ini berpotensi mengabaikan perbedaan mendasar dalam profil risiko kedua produk tersebut, yang dapat membingungkan masyarakat dan menghambat upaya perokok untuk beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko,” jelas Paido.

baca juga

Tidak hanya itu, menyamaratakan rokok elektrik dengan rokok yang dibakar dalam Raperda KTR juga berpotensi membatasi hak konsumen untuk mengakses dan menggunakannya. Padahal, akses terhadap produk rendah risiko merupakan bagian dari hak konsumen dewasa untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik.

“Vape telah menjadi alat bantu yang efektif bagi jutaan perokok di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, untuk mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokok tembakau. Dengan membatasi penggunaannya secara berlebihan, regulasi ini dapat mendorong konsumen dewasa kembali ke rokok yang jauh lebih berbahaya, alih-alih mendukung transisi ke opsi yang lebih baik,” tuturnya.

Dalam rancangan Raperda KTR yang telah beredar di publik, pada Pasal 1 Ayat 6 disebutkan bahwa rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, vape, produk tembakau yang dipanaskan, diuapkan, dan/atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

Dengan penyetaraan tersebut, penggunaan rokok elektrik pun turut dibatasi di tempat umum. Mengacu Pasal 14, beberapa tempat umum antara lain hotel, restoran, hingga tempat hiburan. Untuk penggunaannya, konsumen rokok elektrik hanya bisa melakukannya di ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan pintu keluar masuk.

Terkait dengan pelarangan penggunaan rokok elektrik di tempat hiburan, Paido menyampaikan keberatannya. Ia menilai bahwa larangan penggunaan vape di tempat hiburan malam, kafe dan sejumlah tempat lainnya, merupakan pendekatan yang terlalu restriktif. Kebijakan semacam ini menurutnya dapat membatasi hak konsumen rokok elektrik yang menggunakan produk ini.

“Kami menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan regulasi yang membedakan vape dari rokok tembakau, misalnya dengan memperbolehkan penggunaan vape di area tertentu yang berventilasi baik tanpa harus dibatasi pada ruang khusus merokok,” kata Paido.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura

Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura

Bisnis | Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:47 WIB

Sinopsis The Life of Chuck, Film Peraih People's Choice Awards yang Tayang Terbatas di Indonesia

Sinopsis The Life of Chuck, Film Peraih People's Choice Awards yang Tayang Terbatas di Indonesia

Entertainment | Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:44 WIB

Deretan Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2025, Segera Tukar dengan Item Menarik agar Game Makin Asyik

Deretan Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2025, Segera Tukar dengan Item Menarik agar Game Makin Asyik

Tekno | Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:49 WIB

Terkini

PTBA Sulap Perayaan HUT RI Jadi Panggung UMKM dan Produk Budaya Lokal di Muara Enim

PTBA Sulap Perayaan HUT RI Jadi Panggung UMKM dan Produk Budaya Lokal di Muara Enim

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:21 WIB

Feng Shui Pohon Mangga di Depan Rumah, Bawa Hoki atau Malah Sial?

Feng Shui Pohon Mangga di Depan Rumah, Bawa Hoki atau Malah Sial?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, Dasco Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, Dasco Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB

5 Zodiak yang Paling Posesif Cemburuan dan Suka Mengontrol Pasangan

5 Zodiak yang Paling Posesif Cemburuan dan Suka Mengontrol Pasangan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Semua Komponen Ada di RI, Prabowo Luncurkan Motor Listrik MoLiNas Garapan Anak Bangsa

Semua Komponen Ada di RI, Prabowo Luncurkan Motor Listrik MoLiNas Garapan Anak Bangsa

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Penyelundupan 98 Burung Ilegal ke Jawa Berakhir di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan 98 Burung Ilegal ke Jawa Berakhir di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:13 WIB

73 Akun Medsos Sebarkan Berita Bohong Soal Warung Desa Bakal Ditutup Gara-Gara Kopdes

73 Akun Medsos Sebarkan Berita Bohong Soal Warung Desa Bakal Ditutup Gara-Gara Kopdes

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Prabowo Siapkan Skema Tukar Motor Bensin dengan Motor Listrik

Prabowo Siapkan Skema Tukar Motor Bensin dengan Motor Listrik

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:11 WIB

4 Sisi Gelap Emily dalam A Rose for Emily yang Bikin Merinding

4 Sisi Gelap Emily dalam A Rose for Emily yang Bikin Merinding

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:10 WIB

DPLK BRI Dipercaya Kelola Dana Pensiun 3.000 Pegawai Unpad

DPLK BRI Dipercaya Kelola Dana Pensiun 3.000 Pegawai Unpad

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:08 WIB

×