Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penjelasan Penjual Lele Bisa Terjerat UU Tipikor dan Terancam Penjara 20 Tahun

M Nurhadi

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:12 WIB
Penjelasan Penjual Lele Bisa Terjerat UU Tipikor dan Terancam Penjara 20 Tahun
Pecel lele ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Suara.com - Ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kini menjadi sorotan tajam di kalangan ahli hukum.

Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari ahli hukum Chandra M Hamzah, yang mengatakan bahwa salah satu pasal dalam UU tersebut berpotensi menjerat bahkan penjual pecel lele di trotoar.

Pernyataan ini disampaikan Chandra Hamzah dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sidang yang dilansir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (20/6/2025) ini merupakan agenda mendengarkan keterangan DPR, serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.

Perkara ini secara khusus menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan pihak tertentu.

Pemohon dalam kasus ini adalah Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam, yang menghadirkan Chandra M Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, sebagai ahli.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

Chandra Hamzah juga memaparkan bunyi Pasal 3 UU Tipikor: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

Menurut Chandra, perumusan isi kedua pasal tersebut menimbulkan masalah serius karena dianggap ambigu dan berpotensi melanggar asas lex certa (kepastian hukum) maupun lex stricta (penafsiran yang ketat).

baca juga

Ancaman bagi Penjual Pecel Lele

Chandra menerangkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jika ditafsirkan secara salah dapat menjerat penjual pecel lele di trotoar.

Ia menjelaskan, penjual pecel lele termasuk dalam kategori "setiap orang" yang melakukan "perbuatan melawan hukum" dengan berjualan di atas trotoar, area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. Sebab, penjual pecel lele termasuk 'setiap orang' yang melakukan perbuatan 'melawan hukum' dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki," tegas Chandra.

Ia menambahkan, "Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara."

Sementara itu, terkait Pasal 3 UU Tipikor, Chandra berpendapat bahwa frasa 'setiap orang' dalam pasal tersebut dapat mengingkari esensi korupsi itu sendiri.

Menurutnya, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.

Padahal, ketentuan dalam pasal ini telah secara jelas menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Oleh karena itu, Chandra M Hamzah menyimpulkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebaiknya dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa terkait perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi.

Ia juga merekomendasikan revisi Pasal 3 UU Tipikor dengan mengganti frasa 'setiap orang' menjadi 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara', menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang telah menjadi norma hukum di Indonesia.

Dalam sidang yang sama, pemohon juga menghadirkan Ahli Keuangan Amien Sunaryadi, mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007.

Amien menyoroti data survei yang menunjukkan bahwa jenis korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan adalah suap.

Namun, ia mengkritik bahwa aparat penegak hukum di Indonesia justru lebih banyak mengejar korupsi jenis merugikan keuangan negara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Akan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Akan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:13 WIB

Usut Skandal Kuota Haji di Kemenag, KPK Rahasiakan Nama-nama Orang yang Diperiksa, Kenapa?

Usut Skandal Kuota Haji di Kemenag, KPK Rahasiakan Nama-nama Orang yang Diperiksa, Kenapa?

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:40 WIB

Bantah Pimpinan Terlibat Kasus Korupsi yang Diusut KPK, Begini Dalih MPR

Bantah Pimpinan Terlibat Kasus Korupsi yang Diusut KPK, Begini Dalih MPR

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:50 WIB

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Berpeluang Diperiksa KPK

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Berpeluang Diperiksa KPK

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:56 WIB

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:05 WIB

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:55 WIB

Terkini

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

×