Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

M Nurhadi

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:50 WIB
Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
Ilustrasi (Shutterstock).

Suara.com - Pernahkah Anda merasa tertekan, ketakutan, atau bahkan diteror oleh debt collector? Ancaman, kata-kata kasar, hingga intimidasi fisik atau psikis bukanlah hal yang jarang terjadi. Jika Anda mengalaminya, ingatlah satu hal: Anda tidak sendirian, dan Anda punya hak untuk melawan. Debt collector, meskipun bertugas menagih utang, tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Berikut langkah-langkah konkret yang bisa Anda ambil untuk melaporkan debt collector yang mengancam.

Pahami Dulu: Kapan Sebuah Tindakan Disebut Ancaman?

Sebelum melapor, penting untuk memahami batasan. Debt collector memang berhak menagih utang, tetapi ada aturan mainnya. Sebuah tindakan bisa disebut ancaman jika:

  • Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Fisik: Ini termasuk dorongan, pukulan, atau bahkan hanya ancaman akan melakukan kekerasan fisik.
  • Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Psikis: Kata-kata kasar, makian, ancaman akan mempermalukan Anda di depan umum, menyebarkan informasi pribadi, mengancam akan mendatangi rumah atau kantor Anda secara terus-menerus tanpa henti, atau bahkan mengancam keselamatan keluarga Anda.
  • Melakukan Penagihan di Luar Batas Waktu Wajar: Penagihan dilakukan pada tengah malam, dini hari, atau berulang-ulang dalam waktu singkat yang mengganggu ketenangan Anda.
  • Mengaku-ngaku Sebagai Aparat Penegak Hukum: Debt collector yang mengaku polisi, tentara, atau jaksa untuk menakut-nakuti Anda.
  • Menyita Barang Tanpa Proses Hukum: Debt collector tidak memiliki wewenang untuk menyita aset atau barang Anda tanpa surat penetapan dari pengadilan.

Jika Anda mengalami salah satu dari poin di atas, atau kombinasi dari beberapa poin, maka Anda sedang menghadapi ancaman dan Anda berhak untuk bertindak.

Langkah-Langkah Melaporkan Debt Collector yang Mengancam

Melaporkan debt collector yang mengancam memang membutuhkan keberanian, namun ini adalah demi melindungi diri Anda dan hak-hak Anda.

1. Kumpulkan Bukti Sebanyak-Banyaknya

Ini adalah langkah paling krusial. Tanpa bukti, laporan Anda akan sulit diproses. Kumpulkan semua yang Anda bisa:

baca juga
  • Rekaman Percakapan: Jika penagihan dilakukan melalui telepon, rekam percakapan tersebut. Banyak aplikasi di ponsel pintar yang bisa Anda gunakan untuk merekam panggilan. Pastikan rekaman jelas dan berisi ancaman yang disebutkan.
  • Pesan Teks (SMS/WhatsApp): Simpan semua pesan yang berisi ancaman, kata-kata kasar, atau intimidasi. Jangan dihapus.
  • Tangkapan Layar (Screenshot): Jika ancaman disampaikan melalui media sosial atau aplikasi chatting lainnya, ambil tangkapan layar.
  • Foto atau Video: Jika debt collector datang langsung dan melakukan ancaman fisik atau tindakan intimidasi lainnya, rekam dengan ponsel Anda (jika memungkinkan dan aman). Catat ciri-ciri fisik mereka.
  • Catatan Waktu dan Tanggal: Buat catatan detail mengenai kapan, di mana, dan bagaimana ancaman itu terjadi.
  • Nama Debt Collector (Jika Tahu): Jika debt collector memperkenalkan diri, catat nama mereka.
  • Nama Perusahaan Leasing/Bank/Pemberi Pinjaman: Ini penting untuk mengetahui pihak yang mempekerjakan debt collector tersebut.

2. Laporkan ke Pihak Bank/Lembaga Keuangan yang Bersangkutan

Debt collector biasanya adalah pihak ketiga yang disewa oleh bank, perusahaan leasing, atau penyedia pinjaman online. Laporkan perilaku debt collector tersebut langsung ke pusat pengaduan atau layanan pelanggan bank/lembaga keuangan tersebut. Sampaikan bukti yang sudah Anda kumpulkan.

Mengapa ini penting? Karena bank/lembaga keuangan tersebut bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka sewa. Mereka punya prosedur untuk menangani keluhan seperti ini.

3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Jika bank/lembaga keuangan tidak menanggapi keluhan Anda dengan serius, atau jika Anda ingin melaporkan langsung, OJK adalah tujuan yang tepat.

Cara Melapor ke OJK:

  • Telepon: Hubungi layanan konsumen OJK di 157.
  • Email: Kirim email ke [email protected].
  • Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat.

Sertakan Bukti Lengkap: Saat melapor ke OJK, pastikan Anda menyertakan semua bukti yang Anda miliki. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan meminta klarifikasi dari bank/lembaga keuangan yang bersangkutan

4. Lapor ke Polisi (Jika Ada Unsur Pidana)

Ini adalah langkah yang paling serius, diambil jika ancaman yang Anda terima sudah masuk kategori tindak pidana, seperti:

  • Pengancaman: Ancaman yang membuat Anda takut akan keselamatan diri atau harta benda.
  • Perampasan: Penyitaan barang tanpa dasar hukum.
  • Pencemaran Nama Baik: Penyebaran informasi pribadi yang merugikan Anda di muka umum.
  • Penganiayaan: Kekerasan fisik.
  • Perbuatan Tidak Menyenangkan: Tindakan yang sangat mengganggu kenyamanan Anda.

Apa yang perlu disiapkan?

  • Semua bukti yang sudah Anda kumpulkan.
  • Saksi (jika ada).
  • Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan pengaduan (LP). Jelaskan secara kronologis kejadian yang Anda alami.

5. Cari Bantuan Hukum (Opsional, Tapi Sangat Dianjurkan)

Jika Anda merasa kewalahan atau ingin mendapatkan pendampingan lebih lanjut, jangan ragu untuk mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka bisa memberikan saran, membantu menyusun laporan, hingga mendampingi Anda dalam proses hukum.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, debt collector tidak boleh menyita atau mengambil paksa barang milik debitur. Jika mereka melakukannya, tindakan tersebut dianggap sebagai pencurian dan bisa membuat mereka dipenjara hingga 5 tahun atau didenda. Ini diatur dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 UU 1/2023.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Liks | Senin, 23 Juni 2025 | 17:32 WIB

Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya

Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya

Tekno | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:01 WIB

Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir

Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:38 WIB

Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol

Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 09:02 WIB

8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah

8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah

Tekno | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:22 WIB

Demi Pesta Pernikahan, 67 Persen Pengantin Muda Ngutang Pinjol

Demi Pesta Pernikahan, 67 Persen Pengantin Muda Ngutang Pinjol

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

Bayer Rombak Jajaran Direksi, Tunjuk Simon Rosof Sebagai Bos Baru

Bayer Rombak Jajaran Direksi, Tunjuk Simon Rosof Sebagai Bos Baru

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:40 WIB

×