Regulasi Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:59 WIB
Regulasi Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan
Ilustrasi Debt Collector

Suara.com - Di media sosial, kita seringkali menyaksikan video atau berita mengenai penarikan paksa kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, oleh penagih utang atau debt collector. Fenomena ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan secara kredit. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana sebenarnya aturan hukum terkait penarikan kendaraan yang menunggak cicilan?

Prosedur penarikan kendaraan bermotor dengan kredit bermasalah sesungguhnya telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang ini menjelaskan bahwa fidusia merupakan bentuk pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik awal. Lebih lanjut, Pasal 15 dari UU tersebut menegaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia harus memuat frasa "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Frasa ini memberikan kekuatan eksekutorial pada sertifikat fidusia, yang artinya memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jika debitur cidera janji atau wanprestasi, penerima fidusia (yaitu pihak kreditur) berhak untuk menjual objek jaminan fidusia tersebut atas kekuasaannya sendiri.

Perbedaan Penafsiran dan Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi

Meskipun Pasal 15 UU Jaminan Fidusia telah ada, terjadi perbedaan penafsiran mengenai proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia, khususnya kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah. Ada pihak yang menafsirkan bahwa proses penarikan harus melalui jalur pengadilan, sementara pihak lain berpendapat bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, kreditur dapat melakukan penarikan sendiri atau secara sepihak. Penafsiran yang kedua inilah yang seringkali menjadi pemicu terjadinya penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector di lapangan.

Untuk menciptakan keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada tahun 2019. Putusan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dalam praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya macet. Beberapa poin penting dari putusan tersebut antara lain:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Implikasi Putusan MK dan Persyaratan Penarikan Kendaraan

Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah dikeluarkan, implementasi di lapangan masih menunjukkan adanya perbedaan penafsiran. Sebagian pihak berpendapat bahwa putusan ini semakin memperjelas kewajiban eksekusi atau penarikan melalui pengadilan, sementara pihak lain masih meyakini bahwa eksekusi atau penarikan langsung oleh kreditur atau debt collector tetap diperbolehkan, asalkan telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya.

Kendati demikian, satu hal yang telah disepakati adalah bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Untuk memastikan legalitas dan menghindari penarikan paksa yang merugikan, debt collector wajib dilengkapi dengan:

  1. Sertifikat Fidusia: Dokumen ini adalah bukti otentik adanya jaminan fidusia atas kendaraan tersebut.
  2. Surat Kuasa atau Surat Tugas Penarikan: Dokumen ini membuktikan bahwa debt collector memiliki legitimasi dari pihak kreditur untuk melakukan penarikan.
  3. Kartu Sertifikat Profesi: Menunjukkan bahwa debt collector yang bertugas adalah tenaga profesional yang terdaftar.
  4. Kartu Identitas: Sebagai bentuk transparansi dan verifikasi identitas debt collector di lapangan.


Meskipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, praktik eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih menyisakan perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya. Penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dan mengetahui bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika Anda menghadapi situasi penarikan kendaraan, pastikan debt collector yang bertugas melengkapi diri dengan dokumen-dokumen yang sah seperti yang telah disebutkan di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 08:48 WIB

Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan

Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 06:49 WIB

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

Bisnis | Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:38 WIB

Simulasi Kredit Mobil Bekas di Bawah Rp80 Jutaan, Lebih Murah Leasing atau Bank?

Simulasi Kredit Mobil Bekas di Bawah Rp80 Jutaan, Lebih Murah Leasing atau Bank?

Otomotif | Kamis, 05 Juni 2025 | 18:25 WIB

Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector

Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector

Lifestyle | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:08 WIB

7 Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak, Penuhi Syarat Ini agar Berhasil

7 Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak, Penuhi Syarat Ini agar Berhasil

Bisnis | Rabu, 04 Juni 2025 | 17:38 WIB

Terkini

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:30 WIB

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:10 WIB

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 19:05 WIB

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:50 WIB

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:39 WIB

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:27 WIB

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Servis Gratis hingga Pijat Elektrik Tersedia di Bale Santai Honda

Mudik Lebaran 2026: Servis Gratis hingga Pijat Elektrik Tersedia di Bale Santai Honda

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 17:03 WIB

Daftar Lengkap SPKLU di Tol Trans Jawa Timur 2026, dari Ngawi sampai Probolinggo

Daftar Lengkap SPKLU di Tol Trans Jawa Timur 2026, dari Ngawi sampai Probolinggo

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 16:25 WIB