Simak Aturan Perlintasan Kereta Api untuk Menjaga Keselamatan di Musim Libur Sekolah

Iwan Supriyatna

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:32 WIB
Simak Aturan Perlintasan Kereta Api untuk Menjaga Keselamatan di Musim Libur Sekolah
Waspada ketika melintasi perlintasan Kereta Api sebidang seiring dengan meningkatnya perjalanan kereta selama libur panjang.

Suara.com - KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada ketika melintasi perlintasan Kereta Api sebidang seiring dengan meningkatnya perjalanan kereta selama libur panjang.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api (KA) pada masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah. KAI mengoperasikan 185 frekuensi KA tambahan pada 14 kereta api dan 76.588 tempat duduk tambahan.

“Para pengguna jalan diminta untuk tetap waspada ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk kurangi kecepatan dan melihat ke arah kanan dan kiri ketika hendak melewati perlintasan KA,” kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja, Jumat (27/6/2025).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan Perlintasan Kereta Api yang Wajib Dipatuhi oleh setiap Pengguna Jalan:

1. Tidak melintasi perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.
2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
3. Menghentikan kendaraan dan menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.
4. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.
5. Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
6. Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

baca juga

Melalui pembinaan terhadap tenaga PJL dan penataan fasilitas perlintasan, KAI Properti berperan langsung dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan KA di titik-titik rawan kecelakaan.

Para PJL yang berada di bawah koordinasi KAI Properti mengoperasikan palang pintu serta pemantauan kondisi lintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kedisiplinan bersama. KAI Properti tidak hanya memastikan kesiapan infrastruktur dan petugas yang berdinas, tapi juga mendorong masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan KA sebidang,” tutup Subagja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KAI Kelola Aset Tanah Seluas 327 Juta Meter Persegi, Termasuk Rumah dan Bangunan

KAI Kelola Aset Tanah Seluas 327 Juta Meter Persegi, Termasuk Rumah dan Bangunan

Bisnis | Rabu, 25 Juni 2025 | 10:17 WIB

HUT Jakarta, KAI Commuter Beroperasi Hingga Dini Hari! Rute Ini Tambah 8 Perjalanan

HUT Jakarta, KAI Commuter Beroperasi Hingga Dini Hari! Rute Ini Tambah 8 Perjalanan

News | Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB

Bidik Pendapatan Rp 1,8 Triliun di 2029, KAI Logistik Pacu Pertumbuhan Lewat Infrastruktur Strategis

Bidik Pendapatan Rp 1,8 Triliun di 2029, KAI Logistik Pacu Pertumbuhan Lewat Infrastruktur Strategis

Bisnis | Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:20 WIB

Terkini

Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing

Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:41 WIB

BRI Berikan Cashback dan Hadiah Eksklusif di HALA Summarecon Mall Bekasi

BRI Berikan Cashback dan Hadiah Eksklusif di HALA Summarecon Mall Bekasi

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Rayakan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Dorong Literasi Digital dan Ekonomi Desa Lewat BRILink Agen

Rayakan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Dorong Literasi Digital dan Ekonomi Desa Lewat BRILink Agen

Sumut | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor

Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor

Jatim | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:37 WIB

BYD Atto 1 Generasi Kedua Beralih Menggunakan Penggerak Roda Belakang

BYD Atto 1 Generasi Kedua Beralih Menggunakan Penggerak Roda Belakang

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau

Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau

Kaltim | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Bakal Diawasi 24 Jam, Jadi Apa Kampung Ambon Usai Lapak Narkoba Digusur?

Bakal Diawasi 24 Jam, Jadi Apa Kampung Ambon Usai Lapak Narkoba Digusur?

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Modal Video CCTV dan Hotline Bang Resmob, Bareskrim Polri Gulung Sindikat Curanmor Cileungsi

Modal Video CCTV dan Hotline Bang Resmob, Bareskrim Polri Gulung Sindikat Curanmor Cileungsi

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Program Reward Undian Payroll Kementerian Keuangan 2026 dari BRI, Ini Syaratnya

Program Reward Undian Payroll Kementerian Keuangan 2026 dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Said Iqbal Bocorkan Bakal Sidak ke Kantor PT Pos Besok: BUMN Harus Tunduk Pada Undang-Undang!

Said Iqbal Bocorkan Bakal Sidak ke Kantor PT Pos Besok: BUMN Harus Tunduk Pada Undang-Undang!

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:33 WIB

×