Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengkritik DPR pada Jumat (28/8/2026) karena menyusun RUU Perampasan Aset tanpa transparansi publik.
  • Zaenur menilai RUU tersebut harus memuat konsep hukum jelas, pengawasan pengadilan, serta lembaga pengelola aset independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Pemerintah diingatkan agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset akhir tahun demi mengejar target tanpa memperhatikan kualitas substansi hukumnya.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, memberikan sederet catatan kritis terhadap janji pimpinan DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun nanti.

Ia mengingatkan DPR agar tidak sekadar mengejar target penyelesaian dan mengabaikan sejumlah poin krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Zaenur, kualitas substansi dan proses pembahasan harus menjadi perhatian utama. Sebab, aturan tersebut akan memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Transparansi Tak Boleh Diabaikan

Catatan pertama yang disorot Zaenur adalah transparansi DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset. Pasalnya, hingga kini, kata dia, publik belum dapat mengakses draf terbaru beserta perubahan-perubahan yang dilakukan selama proses penyusunan.

"Jadi soal RUU Perampasan Aset itu, yang pertama sangat dibutuhkan transparansi draf dari DPR. Sampai sekarang DPR belum menyampaikan drafnya kepada publik," kata Zaenur saat ditemui awak media di Bundaran UGM, Jumat (28/8/2026).

Keterbukaan draf menjadi penting agar masyarakat sipil dapat mengetahui arah pengaturan yang tengah disusun. Terlebih, RUU tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap mekanisme perampasan aset dan perlindungan hak warga negara.

Bagaimana publik dapat memberikan masukan secara bermakna apabila draf yang sedang dibahas DPR tidak tersedia secara terbuka?

Pertanyakan Konsep Perampasan Aset

Selain transparansi, Zaenur menyoroti konsep hukum yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset.

Ia menjelaskan terdapat dua konsep utama terkait perampasan aset hasil kejahatan atau aset yang berkaitan dengan kejahatan, yakni non-conviction based asset forfeiture atau in rem, serta illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar.

baca juga

Konsep in rem berfokus pada aset dan tidak menjadikan pelaku sebagai objek pemidanaan. Berdasarkan kerangka Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), mekanisme tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut secara pidana.

Ia mencontohkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai salah satu situasi yang dapat menggunakan mekanisme tersebut ketika keberadaan pelaku sudah tidak diketahui.

"Kalau hanya non-conviction based asset forfeiture atau in rem, maka hanya bisa digunakan untuk kasus-kasus yang sangat spesifik," ucapnya.

Namun, mekanisme itu berbeda dengan perkara yang pelakunya masih hidup dan berada di Indonesia serta dapat diproses melalui jalur pidana.

"Misal, Rafael Alun. Loh, Rafael Alun orangnya ada, hidup di Indonesia, bisa diproses secara pidana, itu enggak bisa dengan non-conviction based asset forfeiture," ujarnya.

Maka dari itu, konsep kedua berupa illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar menjadi penting untuk dibahas. Berbeda dengan in rem yang berfokus pada aset, in personam melalui konsep illicit enrichment menjerat orang atau pelakunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:57 WIB

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 45 Jadi Tersangka

322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 45 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Forum BEM DIY Demo di Jogja, Bawa 10 Tuntutan ke Pemerintah

Forum BEM DIY Demo di Jogja, Bawa 10 Tuntutan ke Pemerintah

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Sejarah Terulang! Deretan Nenek Moyang Para Koruptor: Dari Tokoh Agama hingga Pejabat Militer

Sejarah Terulang! Deretan Nenek Moyang Para Koruptor: Dari Tokoh Agama hingga Pejabat Militer

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Terkini

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Jadi Man of the Match Persija vs Persik, Denis Kolinger Tak Mau Tinggi Hati

Jadi Man of the Match Persija vs Persik, Denis Kolinger Tak Mau Tinggi Hati

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Menpar Dorong Wisata Alam Tak Sekadar Jual Keindahan, tapi Juga Jaga Lingkungan

Menpar Dorong Wisata Alam Tak Sekadar Jual Keindahan, tapi Juga Jaga Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Bicara Watak Kekuasaan, Hasto Minta Negara Lindungi Rakyat Kecil dari Oligarki

Bicara Watak Kekuasaan, Hasto Minta Negara Lindungi Rakyat Kecil dari Oligarki

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×