Pengusaha Jangan Nakal Kurangi Takaran Beras, Bisa Kena Pidana!

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 08:17 WIB
Pengusaha Jangan Nakal Kurangi Takaran Beras, Bisa Kena Pidana!
Ilustrasi Promo Beras Superindo (Freepik)

Suara.com - Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan pengusaha beras untuk tidak nakal. Terutama, soal takaran beras dalam kemasan yang wajib sesuai.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan, pengusaha harus menyesuaikan isi beras dengan informasi takaran atau berat yang tertera di dalam kemasan. Menurut dia, jika pengusaha melanggar atau tidak memberikan berat yang sesuai, maka bisa dipidanakan.

"Untuk label pada produk beras, itu maksudnya harus sesuai. Kalau tertera 5 kilo, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilo. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri itu termasuk pidana. Jadi tidak boleh mengurangi timbangan," ujar Arief dalam keterangan tertulis dari situs resmi, Senin (30/6/2025).

Stok beras di Gudang Bulog Samarinda. [Ist]
Stok beras di Gudang Bulog Samarinda. [Ist]

Selain itu, Ia juga mengingatkan para pengusaha soal kualitas dan mutu beras yang dijual kepada masyarakat. Misalnya, lanjut Arief, tingkat kadar air harus sesuai dengan syarat mutu yang sudah ditetapkan.

"Kemudian syarat mutu untuk beras premium, misalnya kadar air harus maksimal 14 persen, tolong dipenuhi. Jangan kadar air beras premium malah di 15 atau 16 persen. Ini karena nanti pas kita menanaknya, itu biasanya cepat basi," kata dia.

Arief menuturkan, beberapa kali pemerintah juga menemukan uji laboratorium beras yang berat dan syarat mutunya tidak sesuai.

"Bapak Menteri Pertanian kemarin menyampaikan hasil dari uji beberapa laboratorium, masih ada beberapa produk beras yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan serta tak sesuai labelnya. Itu yang jadi concern pemerintah supaya masyarakat sebagai konsumen juga tidak dirugikan," imbuh dia.

Arief meminta, para pelaku usaha beras segera melakukan evaluasi terhadap produknya. Jika belum mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Arief pun menjamin pendaftaran untuk itu, tidak membutuhkan waktu yang lama karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah ada di seluruh provinsi.

"Makanya ada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang mengisyaratkan dan mewajibkan syarat mutu beras. Nah syarat mutu itu adalah komponen yang harus di deliver sampai konsumen. Lalu perlu juga registrasi PSAT karena ini bagian dari kontrol bersama dinas pangan di seluruh Indonesia," beber Arief.

"Jadi silahkan registrasikan bagi yang belum dan ini sangat mudah. Tidak sampai hitungan 2 sampai 5 hari. Dalam sehari itu bisa kita cek. Ini juga supaya ada traceability, sehingga pemerintah bisa menjamin keamanan pangan bagi masyarakat sebagai konsumen," tambahnya.

Arief turut memastikan edukasi dan sosialisasi tentang cara membaca label pada kemasan pangan ke masyarakat. Ini dilakukan NFA bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). NFA menitikberatkan pada produk pangan segar, sementara BPOM pada produk pangan olahan 

"Kita berdua sama-sama dengan Pak Prof Ikrar, Kepala BPOM, kita bersinergi terus, sehingga masyarakat dapat terjamin kalau membeli produk bahan pangan. Edukasi ke masyarakat secara luas, terus kita sampaikan. Mulai membaca label sampai beras yang baik itu seperti apa," ungkap Arief.

Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.

Arief juga meminta pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Keakuratan berat dan volume beras dalam kemasan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai seperti kasus MinyaKita tak sesuai takaran kembali terjadi. 

"Untuk tera berkala itu penting. Kalau di supermarket itu pasti wajib, baik timbangan digital maupun manual. Timbangan harus akurat. Kalau waktu Lebaran lalu, itu sempat terjadi MinyaKita tak sesuai takaran 1 liter, ternyata hanya 0,8 atau 0,9 liter saja. Itu tidak boleh terjadi lagi," tutur Arief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prof Edi IPB Soroti Kerugian Konsumen Hingga 99 Triliun Akibat Pelaku Usaha Nakal

Prof Edi IPB Soroti Kerugian Konsumen Hingga 99 Triliun Akibat Pelaku Usaha Nakal

Bisnis | Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:53 WIB

Ekosistem Beras Biofortifikasi Banyuwangi: Sinergi Gizi, Teknologi dan Bisnis Komoditas

Ekosistem Beras Biofortifikasi Banyuwangi: Sinergi Gizi, Teknologi dan Bisnis Komoditas

Bisnis | Jum'at, 27 Juni 2025 | 14:26 WIB

Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:53 WIB

Terkini

IHSG Diproyeksi Lanjutkan Penguatan Hari Ini, Saham-saham Bluechip Saatnya Tampil?

IHSG Diproyeksi Lanjutkan Penguatan Hari Ini, Saham-saham Bluechip Saatnya Tampil?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 07:55 WIB

RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop

RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 07:37 WIB

Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen

Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 06:59 WIB

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 06:51 WIB

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB