Pengusaha Jangan Nakal Kurangi Takaran Beras, Bisa Kena Pidana!

Achmad Fauzi

Senin, 30 Juni 2025 | 08:17 WIB
Pengusaha Jangan Nakal Kurangi Takaran Beras, Bisa Kena Pidana!
Ilustrasi Promo Beras Superindo (Freepik)

Suara.com - Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan pengusaha beras untuk tidak nakal. Terutama, soal takaran beras dalam kemasan yang wajib sesuai.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan, pengusaha harus menyesuaikan isi beras dengan informasi takaran atau berat yang tertera di dalam kemasan. Menurut dia, jika pengusaha melanggar atau tidak memberikan berat yang sesuai, maka bisa dipidanakan.

"Untuk label pada produk beras, itu maksudnya harus sesuai. Kalau tertera 5 kilo, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilo. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri itu termasuk pidana. Jadi tidak boleh mengurangi timbangan," ujar Arief dalam keterangan tertulis dari situs resmi, Senin (30/6/2025).

Stok beras di Gudang Bulog Samarinda. [Ist]
Stok beras di Gudang Bulog Samarinda. [Ist]

Selain itu, Ia juga mengingatkan para pengusaha soal kualitas dan mutu beras yang dijual kepada masyarakat. Misalnya, lanjut Arief, tingkat kadar air harus sesuai dengan syarat mutu yang sudah ditetapkan.

"Kemudian syarat mutu untuk beras premium, misalnya kadar air harus maksimal 14 persen, tolong dipenuhi. Jangan kadar air beras premium malah di 15 atau 16 persen. Ini karena nanti pas kita menanaknya, itu biasanya cepat basi," kata dia.

Arief menuturkan, beberapa kali pemerintah juga menemukan uji laboratorium beras yang berat dan syarat mutunya tidak sesuai.

"Bapak Menteri Pertanian kemarin menyampaikan hasil dari uji beberapa laboratorium, masih ada beberapa produk beras yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan serta tak sesuai labelnya. Itu yang jadi concern pemerintah supaya masyarakat sebagai konsumen juga tidak dirugikan," imbuh dia.

Arief meminta, para pelaku usaha beras segera melakukan evaluasi terhadap produknya. Jika belum mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Arief pun menjamin pendaftaran untuk itu, tidak membutuhkan waktu yang lama karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah ada di seluruh provinsi.

"Makanya ada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang mengisyaratkan dan mewajibkan syarat mutu beras. Nah syarat mutu itu adalah komponen yang harus di deliver sampai konsumen. Lalu perlu juga registrasi PSAT karena ini bagian dari kontrol bersama dinas pangan di seluruh Indonesia," beber Arief.

baca juga

"Jadi silahkan registrasikan bagi yang belum dan ini sangat mudah. Tidak sampai hitungan 2 sampai 5 hari. Dalam sehari itu bisa kita cek. Ini juga supaya ada traceability, sehingga pemerintah bisa menjamin keamanan pangan bagi masyarakat sebagai konsumen," tambahnya.

Arief turut memastikan edukasi dan sosialisasi tentang cara membaca label pada kemasan pangan ke masyarakat. Ini dilakukan NFA bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). NFA menitikberatkan pada produk pangan segar, sementara BPOM pada produk pangan olahan 

"Kita berdua sama-sama dengan Pak Prof Ikrar, Kepala BPOM, kita bersinergi terus, sehingga masyarakat dapat terjamin kalau membeli produk bahan pangan. Edukasi ke masyarakat secara luas, terus kita sampaikan. Mulai membaca label sampai beras yang baik itu seperti apa," ungkap Arief.

Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.

Arief juga meminta pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Keakuratan berat dan volume beras dalam kemasan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai seperti kasus MinyaKita tak sesuai takaran kembali terjadi. 

"Untuk tera berkala itu penting. Kalau di supermarket itu pasti wajib, baik timbangan digital maupun manual. Timbangan harus akurat. Kalau waktu Lebaran lalu, itu sempat terjadi MinyaKita tak sesuai takaran 1 liter, ternyata hanya 0,8 atau 0,9 liter saja. Itu tidak boleh terjadi lagi," tutur Arief.

"Jadi mohon kepada para pelaku usaha, harus mereviu. Terkait ini disampaikan oleh Brigjen Pol Helfi, Kepala Satgas Pangan Polri, diberikan kesempatan 2 minggu ke depan. Jadi itu waktu untuk memperbaiki," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prof Edi IPB Soroti Kerugian Konsumen Hingga 99 Triliun Akibat Pelaku Usaha Nakal

Prof Edi IPB Soroti Kerugian Konsumen Hingga 99 Triliun Akibat Pelaku Usaha Nakal

Bisnis | Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:53 WIB

Ekosistem Beras Biofortifikasi Banyuwangi: Sinergi Gizi, Teknologi dan Bisnis Komoditas

Ekosistem Beras Biofortifikasi Banyuwangi: Sinergi Gizi, Teknologi dan Bisnis Komoditas

Bisnis | Jum'at, 27 Juni 2025 | 14:26 WIB

Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:53 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Aspri Ridwan Kamil Jadi Penampung Aliran Uang Kasus Bank BJB

KPK Dalami Dugaan Aspri Ridwan Kamil Jadi Penampung Aliran Uang Kasus Bank BJB

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:08 WIB

Kevin Diks Buka Suara Usai Jadi Striker Mendadak Saat Indonesia Cukur Bangladesh

Kevin Diks Buka Suara Usai Jadi Striker Mendadak Saat Indonesia Cukur Bangladesh

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Usai Hajar Bangladesh 9-2, John Herdman Girang Hadapi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Usai Hajar Bangladesh 9-2, John Herdman Girang Hadapi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:03 WIB

Potret Dunia Lewat Imajinasi 130 Seniman di JICAF 2026

Potret Dunia Lewat Imajinasi 130 Seniman di JICAF 2026

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Nasib Utang Whoosh Makin Tak Jelas usai Purbaya Dipecat dari Menkeu

Nasib Utang Whoosh Makin Tak Jelas usai Purbaya Dipecat dari Menkeu

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Justin Hubner Sebut Laga Lawan Bangladesh Paling Gila Sepanjang Karier Sepak Bolanya

Justin Hubner Sebut Laga Lawan Bangladesh Paling Gila Sepanjang Karier Sepak Bolanya

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:55 WIB

5 Penyebab Cushion Memisah Saat Ditimpa Sunscreen Berbasis Minyak, Ini Biangnya

5 Penyebab Cushion Memisah Saat Ditimpa Sunscreen Berbasis Minyak, Ini Biangnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni

Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Makan Sambal Tak Teras Pedas, Harga Cabai Lagi Mahal Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Makan Sambal Tak Teras Pedas, Harga Cabai Lagi Mahal Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Tak Terima, Malaysia Pertanyakan Injury Time Timnas Indonesia, Mengapa?

Tak Terima, Malaysia Pertanyakan Injury Time Timnas Indonesia, Mengapa?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:49 WIB

×