Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 30 Juni 2025 | 14:21 WIB
10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan deregulasi tahap pertama ini hanyalah "penyederhanaan ketentuan perizinan" terhadap 482 barang dari 10 komoditas impor.

Suara.com - Pemerintah memastikan, kebijakan deregulasi ketentuan impor untuk 10 jenis komoditas tidak akan membuat kas penerimaan negara "tekor" alias merosot. 

Deregulasi ini berfokus pada penyederhanaan perizinan, bukan pemangkasan bea masuk, sehingga takkan menggerus pendapatan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan deregulasi tahap pertama ini hanyalah "penyederhanaan ketentuan perizinan" terhadap 482 barang dari 10 komoditas impor.

"Terkait penerimaan negara, ini kan kebijakannya yang kita tangani masalah birokrasi, perizinan, kita tidak mengumumkan tarif bea masuk," ucap Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa skema bea masuk untuk komoditas-komoditas tersebut masih menggunakan aturan yang sama seperti sebelumnya. Dengan demikian, kebijakan deregulasi ini semata-mata bertujuan mengakomodasi kebutuhan akan Hambatan Non-Tarif (Non-tariff measures/NTMs) yang selama ini menjadi ganjalan.

"Sehingga tidak ada akibat ke penerimaan negara. Akibatnya hanya terkait penanganan biaya tinggi dan percepatan proses," tegasnya, memupus kekhawatiran akan jebolnya penerimaan negara.

Kebijakan deregulasi tahap pertama ini akan diresmikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Berikut 10 komoditas yang tak lagi perlu memerlukan persetujuan impor:

1. Produk Kehutanan: Sebanyak 441 kode HS kini tak lagi memerlukan persetujuan impor berupa deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan.

baca juga

2. Pupuk Bersubsidi: 7 kode HS pupuk bersubsidi kini bebas dari persyaratan persetujuan impor berupa peraturan teknis dari Kementerian Pertanian.

3. Bahan Bakar Lain: 9 kode HS bahan bakar lainnya kini tak lagi butuh persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

4. Bahan Baku Plastik: 1 kode HS bahan baku plastik kini tak lagi terbebani izin non-pertek.

5. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol: Untuk 6 kode HS ini, persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian tak lagi diperlukan, cukup dengan laporan surveyor.

6. Bahan Kimia Tertentu: 2 kode HS bahan kimia tertentu kini hanya butuh laporan surveyor, menghapus kebutuhan persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian Perindustrian.

7. Mutiara: 4 kode HS mutiara kini hanya memerlukan laporan surveyor, tak lagi wajib persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

8. Food Tray: 2 kode HS food tray kini hanya butuh laporan surveyor, memangkas persyaratan persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian.

9. Alas Kaki: Untuk 6 kode HS alas kaki, persyaratan persetujuan impor non-pertek dihilangkan, cukup dengan laporan surveyor.

10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga: Sebanyak 4 kode HS sepeda roda dua dan roda tiga kini cukup dengan laporan surveyor, tak lagi perlu persetujuan impor non-pertek.

Menurut dia langkah ini diharapkan mampu mengurangi biaya tinggi logistik dan mempercepat proses impor, sehingga iklim investasi dan perdagangan di Indonesia semakin bergairah. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus menyederhanakan birokrasi demi kemajuan ekonomi nasional.

Ditempat yang sama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa relaksasi ini memiliki pengaturan baru, khususnya untuk pakaian jadi. "Di dalam relaksasi ini ada satu yang kita beri pengaturan baru, yaitu khusus pakaian jadi," ujar Mendag Budi.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8/2024, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta pakaian jadi, termasuk TPT batik motif batik dan barang tekstil jadi lainnya, dikenakan persyaratan persetujuan impor, pertimbangan teknis dari Kementerian/Lembaga terkait, dan laporan surveyor.

Namun, dengan Permendag yang baru, ada perubahan signifikan. "Dengan Permendag baru ini sama, dikenakan lartas (larangan terbatas). Ada penambahan baru, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi," papar Mendag Budi. Ia menambahkan, "Kalau selama ini ada Persetujuan Impor, pertimbangan impor, dan laporan surveyor, sekarang ada perubahan menjadi Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS." Katanya.

Mendag Budi menegaskan bahwa seluruh pengawasan atas impor tekstil dan produk tekstil akan dilakukan di border (perbatasan). Selain itu, untuk pakaian jadi, pemerintah juga akan menerapkan safeguard untuk pengamanan. "Memang sudah berakhir, sekarang proses perpanjangan. Untuk benang, tirai, itu sekarang dalam proses perpanjangan," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit

Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 13:58 WIB

Revisi Permendag Nomor 8 Molor, Industri Tekstil Ketar-ketir

Revisi Permendag Nomor 8 Molor, Industri Tekstil Ketar-ketir

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2025 | 15:17 WIB

Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya

Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 13:36 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×