Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 14:21 WIB
10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan deregulasi tahap pertama ini hanyalah "penyederhanaan ketentuan perizinan" terhadap 482 barang dari 10 komoditas impor.

Suara.com - Pemerintah memastikan, kebijakan deregulasi ketentuan impor untuk 10 jenis komoditas tidak akan membuat kas penerimaan negara "tekor" alias merosot. 

Deregulasi ini berfokus pada penyederhanaan perizinan, bukan pemangkasan bea masuk, sehingga takkan menggerus pendapatan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan deregulasi tahap pertama ini hanyalah "penyederhanaan ketentuan perizinan" terhadap 482 barang dari 10 komoditas impor.

"Terkait penerimaan negara, ini kan kebijakannya yang kita tangani masalah birokrasi, perizinan, kita tidak mengumumkan tarif bea masuk," ucap Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa skema bea masuk untuk komoditas-komoditas tersebut masih menggunakan aturan yang sama seperti sebelumnya. Dengan demikian, kebijakan deregulasi ini semata-mata bertujuan mengakomodasi kebutuhan akan Hambatan Non-Tarif (Non-tariff measures/NTMs) yang selama ini menjadi ganjalan.

"Sehingga tidak ada akibat ke penerimaan negara. Akibatnya hanya terkait penanganan biaya tinggi dan percepatan proses," tegasnya, memupus kekhawatiran akan jebolnya penerimaan negara.

Kebijakan deregulasi tahap pertama ini akan diresmikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Berikut 10 komoditas yang tak lagi perlu memerlukan persetujuan impor:

1. Produk Kehutanan: Sebanyak 441 kode HS kini tak lagi memerlukan persetujuan impor berupa deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan.

2. Pupuk Bersubsidi: 7 kode HS pupuk bersubsidi kini bebas dari persyaratan persetujuan impor berupa peraturan teknis dari Kementerian Pertanian.

3. Bahan Bakar Lain: 9 kode HS bahan bakar lainnya kini tak lagi butuh persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

4. Bahan Baku Plastik: 1 kode HS bahan baku plastik kini tak lagi terbebani izin non-pertek.

5. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol: Untuk 6 kode HS ini, persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian tak lagi diperlukan, cukup dengan laporan surveyor.

6. Bahan Kimia Tertentu: 2 kode HS bahan kimia tertentu kini hanya butuh laporan surveyor, menghapus kebutuhan persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian Perindustrian.

7. Mutiara: 4 kode HS mutiara kini hanya memerlukan laporan surveyor, tak lagi wajib persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit

Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 13:58 WIB

Revisi Permendag Nomor 8 Molor, Industri Tekstil Ketar-ketir

Revisi Permendag Nomor 8 Molor, Industri Tekstil Ketar-ketir

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2025 | 15:17 WIB

Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya

Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 13:36 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB