Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat PT Pertamina pada Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid adalah sosok yang dikenal sebagai "saudagar minyak" dan pemilik "gurita bisnis" di berbagai sektor.
Tak main-main, kerugian negara akibat praktik rasuah ini diperkirakan mencapai angka fantastis: Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun)! Angka ini melonjak signifikan dari estimasi awal yang sebelumnya disebut Rp193,7 triliun. Kerugian masif ini, menurut Kejagung, terdiri dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Ia tidak sendirian, bersama Riza, ada delapan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total menjadi 18 orang yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ini. Enam di antaranya adalah petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa perbuatan Riza Chalid dan kawan-kawan melawan hukum. Intervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN sekelas Pertamina menjadi modus utamanya.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum," kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam.
Secara spesifik, Riza Chalid disebut memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi. Ini terjadi pada penyewaan terminal BBM Merak, padahal kala itu Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM.
Gurita Bisnis yang Tak Tersentuh, Kini Terjerat Hukum
Nama Riza Chalid bukanlah pemain baru di lingkaran bisnis dan politik Indonesia. Ia dikenal sebagai sosok yang jarang muncul di permukaan, namun memiliki pengaruh besar. Julukan "saudagar minyak" atau bahkan "The Gasoline Godfather" melekat erat padanya. Gurita bisnisnya menyebar luas, tak hanya di sektor minyak dan gas, tetapi juga di properti, keuangan, perhotelan, hingga media. Ia bahkan pernah terseret dalam skandal "Papa Minta Saham" yang sempat menghebohkan publik beberapa tahun silam.
Baca Juga: Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina!
Kini, Riza Chalid menyusul anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ini menandai terjeratnya dua figur kunci dalam satu keluarga di pusaran mega korupsi Pertamina.
Buronan di Singapura: Kejagung Lakukan Pengejaran
Kejagung mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini tidak berada di Tanah Air. Ia diduga berada di Singapura. Setelah tiga kali panggilan pemeriksaan tidak diindahkan, Kejagung langsung mengambil langkah sigap.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar. Kejagung telah berkoordinasi erat dengan pemerintah Singapura dan perwakilan Kejaksaan RI di sana untuk memburu dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia. "Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," imbuhnya.