MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:55 WIB
MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!
ilustrasi Polemik Ijazah Gibran. (Dok. ChatGPT)
baca 10 detik
  • Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari posisi Wakil Presiden.
  • Mahkamah Agung memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran untuk Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
  • Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut resmi dibacakan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA miliknya tidak sah.

Andreas menilai putusan tersebut semakin memperkuat persoalan terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia bahkan menyebut pengunduran diri sebagai pilihan yang sebaiknya diambil Gibran. Menurut Andreas, desakan itu bukan kali pertama disampaikannya.

"Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GRR (Gibran Rakabuming Raka) mundur," tegas Andreas kepada Suara.com, Jumat (30/10/2026).

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Suara.com/Bagaskara)

Andreas mengaku sejak proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menduga persoalan dokumen pendidikan Gibran akan menjadi sorotan.

Ia menilai penggunaan suket penyetaraan sebagai syarat pendaftaran menunjukkan adanya persoalan terkait bukti kelulusan setingkat SMA.

"Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA," jelasnya.

Ia pun menilai putusan MA semakin menegaskan pandangannya mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran.

"Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijasah SMA di Indonesia," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan suket penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Pakar hukum tata negara Denny Indrayana turut mengonfirmasi putusan itu melalui akun X miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Denny Indrayana Sindir Gibran Siap Buka Bukti Ijazah: Harusnya Tunjukkan di MK!

Denny Indrayana Sindir Gibran Siap Buka Bukti Ijazah: Harusnya Tunjukkan di MK!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Terkini

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:41 WIB

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

Bakar Sampah Berujung Petaka, Pohon di Joglo Ambruk Timpa Kabel dan Tembok

Bakar Sampah Berujung Petaka, Pohon di Joglo Ambruk Timpa Kabel dan Tembok

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Anime IruMafia Edition Tayang Januari 2027, Kisah Iruma di Kehidupan Mafia

Anime IruMafia Edition Tayang Januari 2027, Kisah Iruma di Kehidupan Mafia

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:20 WIB

×