Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.714

Tabungan Tidak Aman? Pakar Ungkap Risiko Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK

Erick Tanjung, Rina Anggraeni

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:43 WIB
Tabungan Tidak Aman? Pakar Ungkap Risiko Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
Ilustrasi rekening pasif diblokir PPATK. (freepik)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan untuk memblokir rekening-rekening pasif bisa menunrunkan kepercayaan nasabah.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman, menilai masyarakat yang baru masuk sektor formal melalui digital banking atau program percepatan keuangan inklusif justru bisa merasa bahwa menabung di bank bukanlah ruang aman.

"Jika rekening bisa dibekukan hanya karena dianggap tak aktif atau tak memenuhi kriteria aktivitas tertentu, maka yang muncul bukan hanya resistensi tapi potensi arus balik ke sistem keuangan informal. Ini tentu menjadi setback serius dalam agenda pemerataan akses dan keadilan ekonomi," kata Rizal saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/7/2025).

Menurut dia, langkah PPATK membekukan rekening dormant memang patut dibaca bukan sekadar urusan teknis, tapi juga sinyal politik regulasi terhadap tata kelola sistem keuangan. Di satu sisi, kebijakan ini didesain sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana ekonomi seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Namun di sisi lain, jika tidak disertai kerangka komunikasi publik yang presisi dan sistem notifikasi yang adil bagi nasabah, maka potensi distrust terhadap sistem perbankan justru bisa menguat. Ini menjadi paradoks dimana upaya menjaga integritas sistem justru berisiko menggerus kepercayaan pada sistem itu sendiri," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam konteks ekosistem keuangan nasional yang sedang mendorong inklusi, pendekatan seperti ini bisa menjadi kontraproduktif. Maka yang seharusnya dikedepankan bukan pendekatan sepihak berbasis pemblokiran massal, melainkan sistem deteksi berbasis profiling risiko yang lebih presisi, serta membuka ruang keberatan administratif bagi nasabah.

"OJK, BI, dan sektor perbankan harus duduk bersama PPATK agar kebijakan ini tidak berjalan sendiri dan menimbulkan fragmentasi regulasi," katanya.

"Karena kalau arah kebijakan seperti ini dibiarkan berlangsung tanpa koreksi, kita bukan hanya berhadapan dengan penurunan pembukaan rekening baru, tapi juga potensi deintermediasi publik terhadap lembaga keuangan. Yang pada akhirnya bisa mengguncang fondasi kepercayaan jangka panjang terhadap sistem keuangan nasional," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekening Nganggur Bisa Diblokir Sepihak, BPKN: Pelanggaran Hak Konsumen

Rekening Nganggur Bisa Diblokir Sepihak, BPKN: Pelanggaran Hak Konsumen

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:30 WIB

Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran

Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran

Lifestyle | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:16 WIB

Apa Itu Rekening Dormant yang Terancam Diblokir PPATK, Ini Kriterianya!

Apa Itu Rekening Dormant yang Terancam Diblokir PPATK, Ini Kriterianya!

Lifestyle | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:06 WIB

Terkini

Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa

Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:06 WIB

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:59 WIB

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:38 WIB

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:56 WIB

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:36 WIB

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:17 WIB

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:00 WIB

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:32 WIB