Apa Itu Rekening Dormant yang Terancam Diblokir PPATK, Ini Kriterianya!

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:06 WIB
Apa Itu Rekening Dormant yang Terancam Diblokir PPATK, Ini Kriterianya!
Ilustrasi apa itu rekening Dormant yang terancam diblokir PPATK? [Foto: Pexels]

Suara.com - Tentu Anda sudah mendengar tentang rencana pemerintah yang akan memblokir rekening bank masyarakat yang tidak melakukan transaksi selama beberapa bulan berturut-turut. Isu ini kemudian erat dengan istilah rekening dormant. Tapi sebenarnya apa itu rekening Dormant yang terancam diblokir PPATK?

Hal ini kemudian dijelaskan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dirinya menyebutkan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mendorong pihak bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang.

Verifikasi ini sendiri nantinya diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan rekening dan memastikan perlindungan hak serta kepentingan nasabah yang ada di Indonesia. Pada akhirnya, PPATK ingin melindungi masyarakat Indonesia dari potensi tindak kejahatan atau penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Mengenal Apa Itu Rekening Dormant

Istilah rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak secara aktif digunakan untuk melakukan transaksi, setidaknya selama tiga bulan. Pemblokiran yang dilakukan juga tetap terukur, sebab memiliki sedikitnya tiga kriteria utama.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Suara.com/Novian)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Suara.com/Novian)

Kriteria yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

  • Rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti hasil jual beli ilegal, peretasan, atau aktivitas melawan hukum lainnya
  • Rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun
  • Rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang sudah dinyatakan dormant, padahal seharusnya tetap aktif dan terpantau

Menurut analisis yang dilakukan PPATK, rekening dengan kriteria ini rawan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka PPATK meminta pihak bank untuk melakukan pembaruan data nasabah serta memverifikasi data dari setiap rekening yang dimiliki tersebut demi menjaga hak nasabah secara umum dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Latar Belakang Pemblokiran Rekening

Menurut beberapa sumber, PPATK mencatat ada lebih dari 140,000 rekening bank yang tidak aktif lebih dari satu dekade. Jika ditotal, terdapat setidaknya Rp428 miliar dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut.

Baca Juga: 4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!

Sementara itu rekening dormant atau rekening tidak aktif ini juga dapat kehilangan saldo karena terkikis pemotongan rutin akibat berbagai biaya yang dikenakan pada rekening tersebut.

PPATK juga memiliki data bahwa rekening-rekening dormant yang masuk daftar pemblokiran ini juga sering kali diperjualbelikan secara ilegal. Tujuannya adalah digunakan dalam transaksi yang mencurigakan, termasuk judi online hingga penipuan online.

Tentu, berangkat dari analisis dan data yang dimiliki ini, kebijakan yang akan segera dilaksanakan tersebut menjadi lebih masuk akal daripada ketika berita ini muncul sebatas pemblokiran rekening yang tidak digunakan selama beberapa bulan oleh pihak negara.

10 juta Rekening Penerima Bansos Tidak Menunjukkan Aktivitas

Dilanjutkan oleh PPATK, terdapat pula data yang menyoroti penyaluran data bantuan sosial selama beberapa waktu belakangan. Dalam data tersebut tercatat lebih dari 10 juta rekening penerima bansos

Dengan jumlah ini, dana sebesar Rp2,1 triliun tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Bukan tidak mungkin dana yang disalurkan melalui rekening tersebut juga disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk kepentingan diluar tujuan bansos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI