Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 15:16 WIB
Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran
Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali (freepik)

Suara.com - Beberapa waktu belakangan, media sosial ramai membahas kasus pemblokiran rekening pasif oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Banyak masyarakat terkejut setelah mengetahui bahwa rekening yang jarang digunakan atau tidak aktif bisa ikut terblokir dalam proses investigasi.

Kasus ini memunculkan keresahan, apakah rekening yang diblokir PPATK bisa dibuka kembali dan bagaimana cara memulihkannya?

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara rinci apa itu rekening pasif yang diblokir PPATK, alasan pemblokirannya, dan bagaimana prosedur untuk membukanya kembali.

ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)

Apa Itu PPATK?

PPATK adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme di Indonesia.

Sebagai bagian dari fungsinya, PPATK berwenang untuk memantau dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan di berbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan.

Rekening Pasif Diblokir PPATK, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Banyak cerita viral dari nasabah yang tiba-tiba tidak dapat transaksi meski rekening jarang digunakan. Setelah dilaporkan, banyak dari mereka yang melaporkan bahwa penyebabnya adalah kebijakan PPATK terhadap rekening dormant yang tidak aktif dalam waktu tiga bulan atau lebih.

PPATK, berdasarkan kewenangannya menurut UU No. 8 Tahun 2010, mulai menerapkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant alias rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.

Ini dilakukan bukan untuk mencuri dana nasabah, melainkan sebagai langkah antisipatif guna mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ada 140 Ribu Rekening Nganggur yang Nilainya Capai Rp428 Miliar Lebih

Berdasarkan data PPATK per tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai hasil praktik jual-beli rekening bahkan digunakan untuk deposit perjudian online, penipuan, maupun transaksi narkotika.

Lantas, apakah rekening yang diblokir PPATK bisa dibuka kembali?

Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali?

Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali
Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali

Perlu diketahui, pemblokiran bersifat sementara yaitu berlaku selama maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan untuk memperdalam verifikasi data.

Meskipun rekening "dihentikan sementara", dana di dalamnya tetap aman dan tidak hilang. Nasabah tidak kehilangan hak atas kepemilikan dana, asalkan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

PPATK tidak memblokir rekening secara permanen, dan proses pemblokiran bertujuan melindungi sistem perbankan nasional.

Jika nasabah mengikuti langkah resmi dan tidak terbukti melakukan kesalahan, rekening akan dipulihkan oleh bank.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI