Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran

Nur Khotimah

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:16 WIB
Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran
Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali (freepik)

Suara.com - Beberapa waktu belakangan, media sosial ramai membahas kasus pemblokiran rekening pasif oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Banyak masyarakat terkejut setelah mengetahui bahwa rekening yang jarang digunakan atau tidak aktif bisa ikut terblokir dalam proses investigasi.

Kasus ini memunculkan keresahan, apakah rekening yang diblokir PPATK bisa dibuka kembali dan bagaimana cara memulihkannya?

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara rinci apa itu rekening pasif yang diblokir PPATK, alasan pemblokirannya, dan bagaimana prosedur untuk membukanya kembali.

ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)

Apa Itu PPATK?

PPATK adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme di Indonesia.

Sebagai bagian dari fungsinya, PPATK berwenang untuk memantau dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan di berbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan.

Rekening Pasif Diblokir PPATK, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Banyak cerita viral dari nasabah yang tiba-tiba tidak dapat transaksi meski rekening jarang digunakan. Setelah dilaporkan, banyak dari mereka yang melaporkan bahwa penyebabnya adalah kebijakan PPATK terhadap rekening dormant yang tidak aktif dalam waktu tiga bulan atau lebih.

PPATK, berdasarkan kewenangannya menurut UU No. 8 Tahun 2010, mulai menerapkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant alias rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.

Ini dilakukan bukan untuk mencuri dana nasabah, melainkan sebagai langkah antisipatif guna mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

baca juga

Berdasarkan data PPATK per tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai hasil praktik jual-beli rekening bahkan digunakan untuk deposit perjudian online, penipuan, maupun transaksi narkotika.

Lantas, apakah rekening yang diblokir PPATK bisa dibuka kembali?

Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali?

Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali
Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali

Perlu diketahui, pemblokiran bersifat sementara yaitu berlaku selama maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan untuk memperdalam verifikasi data.

Meskipun rekening "dihentikan sementara", dana di dalamnya tetap aman dan tidak hilang. Nasabah tidak kehilangan hak atas kepemilikan dana, asalkan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

PPATK tidak memblokir rekening secara permanen, dan proses pemblokiran bertujuan melindungi sistem perbankan nasional.

Jika nasabah mengikuti langkah resmi dan tidak terbukti melakukan kesalahan, rekening akan dipulihkan oleh bank.

Cara Memulihkan Rekening yang Diblokir PPATK

PPATK memberikan panduan lengkap bagi nasabah yang ingin memulihkan rekening dormant:

  • Isi Formulir Keberatan Henti Sementara melalui tautan resmi PPATK.
  • Datang ke cabang bank tempat rekening dibuka untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Bawa dokumen berikut: KTP/KITAS, Buku tabungan, Bukti pengisian formulir keberatan PPATK, Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
  • PPATK melakukan sinkronisasi data nasabah antara formulir keberatan dengan database.
  • Jika seluruh tahapan telah selesai dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, bank akan reaktivasi rekening secara otomatis. Nasabah bisa memantau statusnya secara berkala.

Tips Mencegah Rekening Diblokir

  • Aktifkan rekening yang tidak dipakai atau pertimbangkan untuk menutupnya jika benar-benar tidak digunakan.
  • Jangan sembarangan membagikan data rekening kepada pihak lain.
  • Pantau mutasi rekening secara rutin.
  • Laporkan ke bank jika menemukan transaksi mencurigakan.
  • Perbarui data Anda jika status identitas atau pekerjaan berubah.

Pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK tidak berarti rekening Anda hilang. Jika Anda mengikuti prosedur resmi, seperti mengisi formulir keberatan, hadir ke bank, dan memberikan dokumen valid, maka rekening diblokir PPATK bisa dibuka kembali. Dana tetap aman dan Anda berhak untuk memulihkan akses ke rekening Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duit Halal Bukan Hasil Korupsi Kena Sandera PPATK, Wanita Ini Jerit Rekening Pribadi Kena Blokir

Duit Halal Bukan Hasil Korupsi Kena Sandera PPATK, Wanita Ini Jerit Rekening Pribadi Kena Blokir

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:08 WIB

4 Fakta Viral Video Pegawai Bank Dibentak Nasabah, Buntut Rekening Nganggur Diblokir PPATK

4 Fakta Viral Video Pegawai Bank Dibentak Nasabah, Buntut Rekening Nganggur Diblokir PPATK

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:46 WIB

Apa Itu Rekening Dormant yang Terancam Diblokir PPATK, Ini Kriterianya!

Apa Itu Rekening Dormant yang Terancam Diblokir PPATK, Ini Kriterianya!

Lifestyle | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:06 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×