Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:54 WIB
Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK
Ilustrasi PPATK blokir rekening masyarakat (freepik)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana menerapkan kebijakan baru yakni memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Kebijakan ini kontroversial karena dinilai merugikan masyarakat. Dalam masalah pemblokiran rekening pasif, lembaga perbankan juga memiliki aturan dormant bank. Ada perbedaan antara aturan dormant bank dengan rekening nganggur PPATK.

Melansir situs resmi BNI, rekening tabungan dinyatakan pasif atau dormant jika selama 180 Hari (6 bulan) berturut-turut pada rekening tersebut tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening. Aturan rekening dormant ini juga berlaku untuk BRI, BCA, Bank Mandiri dan banyak bank lainnya. 

Pihak bank juga menyediakan layanan pembukaan kembali rekening selama memenuhi syarat. Namun, seluruh transaksi debit tidak dapat dilakukan dan transaksi kredit dibatasi untuk melindungi rekening dengan status dormant. Penyebab umum rekening menjadi dormant adalah jarang digunakan atau lupa PIN.

Rekening tabungan pasif (dormant) tidak dapat dilakukan transaksi pendebetan berupa penarikan tunai dan pemindahbukuan/transfer melalui e-channel. Rekening dormant juga tidak dapat digunakan untuk pembelanjaan di merchant/melalui EDC.

Rekening tabungan pasif (dormant) bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet BNI (transfer) dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel) namun tidak merubah status rekening menjadi aktif. Bank juga memiliki skema tertentu untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yakni dengan menyetorkan sejumlah uang.

Pemblokiran Rekening Nganggur PPATK

Skema pemblokiran rekening nganggur PPATK berbeda dengan dormant bank. PPATK hanya akan memblokir rekening yang sudah tidak digunakan selama tiga bulan dan terindikasi disalahgunakan. Salah satunya untuk judi online. Namun, PPATK kabarnya membuka kembali rekening yang telah diblokir karena kebijakan ini dinilai kontroversial.

PPATK dikabarkan telah membuka kembali 28 juta rekening yang sempat diblokir. PPATK memang memberikan formulir khusus permintaan pembukaan kembali rekening. Ada kurang lebih sepuluh pertanyaan yang mesti dijawab nasabah sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya. Antara lain nama pemilik, nomor rekening, dan alamat rumah.

Salah satu pihak yang dirugikan atas kebijakan ini adalah Puput. Dia sempat melontarkan curhat di media sosial, yang kemudian viral, bahwa dirinya tak bisa menarik uang yang rencananya akan digunakan untuk operasi akibat kebijakan PPATK.

Puput si pemilik akun mengungkapkan kepanikan dan kekecewaannya karena uang yang diduga senilai Rp28 juta tidak dapat ditarik. Padahal dana tersebut bersifat mendesak untuk biaya pengobatan. Dalam curhatannya, ia menumpahkan amarah pada kebijakan yang dianggapnya tidak memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat kecil. Baginya, aturan ini terasa sangat meresahkan dan menyusahkan.

"PPATK meresahkan dan menyusahkan rakyat tidak berpikir jangka panjang," tulisnya dikutip pada Rabu, 30 Juli 2025.

Puput pun memberikan sebuah perumpamaan tragis untuk menggambarkan betapa krusialnya situasi yang sedang ia hadapi. Di mana nyawa bisa menjadi taruhannya akibat kebijakan tersebut. "Bayangin keluarga lu mau operasi duit di rekening semua tapi malah nggak bisa ditarik," lanjutnya.

Rasa frustrasinya memuncak hingga Puput melontarkan kalimat pedas, menyamakan situasi ini dengan dibunuh oleh negara. Ia juga menyarankan agar pemerintah lebih fokus memblokir situs-situs terlarang daripada rekening milik rakyat. "Ini definisi dibunuh oleh negara sendiri. Daripada menahan uang rakyat mendingan situs judul yang diblokir bukan rekening rakyat," tegasnya.

Unggahan ini sontak memicu simpati dan kemarahan dari warganet lain. Banyak yang merasa kebijakan pemblokiran rekening karena tidak aktif selama tiga bulan sangat tidak berpihak pada rakyat, terutama mereka yang tidak memiliki pemasukan tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala

PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:49 WIB

Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban: Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek!

Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban: Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 22:09 WIB

Celios Skakmat PPATK: Rekening Judi Online Aktif Dibiarkan, Rekening Pasif Malah Diblokir

Celios Skakmat PPATK: Rekening Judi Online Aktif Dibiarkan, Rekening Pasif Malah Diblokir

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:07 WIB

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Anggota DPR Kasih Peringatan Keras: Jangan Bikin Gaduh!

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Anggota DPR Kasih Peringatan Keras: Jangan Bikin Gaduh!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:09 WIB

Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan

Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:08 WIB

Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini

Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 19:16 WIB

Terkini

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:40 WIB

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:10 WIB

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:20 WIB

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:37 WIB

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB