Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:16 WIB
Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini
Anggota DPR RI Anna Muawanah. Terkait kebijakan rekening tidur, Anna menyampaikan keberatannya. [Dok. Pemkab Bojonegoro]

Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan tuai kritik tajam dari legislator.

Salah satunya disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah yang menilai bahwa kebijakan tersebut dianggap merugikan dan menimbulkan keresahan.

Anna menyebut banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas, padahal tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan 'tidak aktif',"  kata Anna kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

"Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman," ujarnya. 

Anna menegaskan pentingnya PPATK dan otoritas terkait, termasuk perbankan, agar lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif.

Ia juga mendorong adanya notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum tindakan pemblokiran dilakukan.

Untuk itu, ia mengusulkan beberapa langkah konstruktif yang lebih berimbang.

1. Pemetaan yang Akurat

Baca Juga: Tabungan Tidak Aman? Pakar Ungkap Risiko Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK

Anna mendorong PPATK melakukan klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.

2. Pemberitahuan Bertahap

Sebelum pemblokiran dilakukan, Anna mendorong pihak bank memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.

3. Skema Rekonsiliasi

Menurut Anna, Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

4. Penguatan Literasi Keuangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI