Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib kenaikan gaji ASN/PNS pada tahun 2026. Dia bilang, kenaikan gaji PNS ini masih menunggu anggaran dalam Anggaraan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam artian, memang pemerintah tidak menganggarkan postur belanja untuk kenaikan gaji PNS di tahun depan.
Sri Mulyani menuturkan, pada APBN 2026 digunakan pemerintah untuk membiayai program-program pemerintah.

"Untuk gaji kita juga akan melihat fiscal space (ruang fiskal) 2026 yang tadi mayoritas diisi program-program prioritas nasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, yang dikutip Sabtu (16/8/2025).
Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026. Hal ini terungkap setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Nota Keuangan.
Dalam pidato yang disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo tidak menyinggung sama sekali mengenai rencana kenaikan gaji bagi para abdi negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan hal tersebut. "Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada," ujar Prasetyo, mempertegas bahwa tidak adanya penyebutan kenaikan gaji dalam RUU APBN 2026 berarti tidak ada kenaikan yang akan direalisasikan tahun depan.
Meskipun kenaikan gaji PNS secara umum tidak ada, Presiden Prabowo dalam pidatonya menyoroti alokasi anggaran yang signifikan untuk gaji guru dan dosen. Anggaran sebesar Rp 178,7 triliun dialokasikan untuk sektor pendidikan di tahun 2026.
Selain itu, tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah juga dipastikan akan disiapkan secara memadai, menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Penerimaan ASN 2026 Belum Jelas, Sri Mulyani: Tergantung Kebutuhan Kementerian/Lembaga
Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan sebesar 8% saat itu berlaku untuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Dengan keputusan ini, gaji PNS akan tetap pada nominal yang sama hingga tahun 2026.