Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Kabar Gaji PNS Naik dan Rapelan Pensiunan, Taspen Buka Suara

M Nurhadi

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Kabar Gaji PNS Naik dan Rapelan Pensiunan, Taspen Buka Suara
Ilustrasi ASN [ANTARA]

Suara.com - Isu mengenai kenaikan gaji dan rapelan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Banyak pensiunan yang aktif menanyakan kejelasan kabar tersebut, terutama melalui akun resmi Instagram @taspen. Menanggapi keresahan ini, PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiun ASN, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa hingga bulan Agustus 2025, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau pencairan rapelan tambahan bagi pensiunan PNS. Oleh karena itu, penyaluran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan yang berlaku.

"Penyaluran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024," tulis PT Taspen melalui media sosial resmi, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Dapat disimpulkan bahwa pembayaran gaji pensiun yang akan disalurkan per 1 September 2025 tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak Januari 2024.

Hal ini sekaligus menegaskan, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 masih berlaku dan telah diterapkan sejak awal tahun 2024.

Dapat disimpulkan pula bahwa tidak ada tambahan kenaikan gaji atau rapelan baru yang akan dicairkan dalam waktu dekat, kecuali jika pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang diumumkan secara resmi.

Penting bagi para pensiunan PNS untuk memahami bahwa informasi mengenai gaji dan rapelan hanya sah jika berasal dari kanal resmi pemerintah atau PT Taspen.

Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

baca juga

Rincian Gaji Pensiunan PNS yang Disalurkan per September 2025

Dengan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan gaji pokok pensiunan PNS yang akan disalurkan oleh PT Taspen per 1 September 2025, yang disajikan secara ringkas per golongan:

Golongan I: Pensiunan golongan ini memiliki rentang gaji pokok yang dimulai dari Rp1.748.100. Gaji tertinggi untuk golongan Ia berada di Rp1.962.200, Ib Rp2.077.300, Ic Rp2.165.200, dan Id mencapai Rp2.256.700.

Golongan II: Gaji pokok untuk golongan ini berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Rinciannya adalah Golongan IIa dengan gaji hingga Rp2.833.900, IIb hingga Rp2.953.800, IIc hingga Rp3.078.700, dan IId hingga Rp3.208.800.

Golongan III: Pensiunan di golongan ini menerima gaji pokok dengan rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Gaji tertinggi untuk Golongan IIIa adalah Rp3.558.600, IIIb Rp3.709.200, IIIc Rp3.866.100, dan IIId mencapai Rp4.029.600.

Golongan IV: Sebagai golongan tertinggi, rentang gaji pokoknya dimulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Pensiunan di

Golongan IVa akan menerima hingga Rp4.200.000, IVb hingga Rp4.377.800, IVc hingga Rp4.562.900, IVd hingga Rp4.755.900, dan

Golongan IVe mencapai Rp4.957.100.

Pensiunan PNS diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen untuk mendapatkan kabar terbaru yang valid mengenai kebijakan terkait gaji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik? Ini Kata Prabowo dalam Sidang Tahunan DPR MPR

Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik? Ini Kata Prabowo dalam Sidang Tahunan DPR MPR

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:38 WIB

Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya

Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Wow! Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer

Wow! Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:39 WIB

Kuli Bangunan Antar Anak Jadi Jaksa: Kisah Viral Doa Ayah Tembus Langit!

Kuli Bangunan Antar Anak Jadi Jaksa: Kisah Viral Doa Ayah Tembus Langit!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:09 WIB

Potret Miris Kesejahteraan: Kisah Bripka Fardiansyah, Polisi Viral yang Rela Jadi Badut Demi Nafkah

Potret Miris Kesejahteraan: Kisah Bripka Fardiansyah, Polisi Viral yang Rela Jadi Badut Demi Nafkah

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:43 WIB

8 Mobil Bekas yang Cocok untuk Para Pensiunan, Fitur Canggih Hemat Perawatan

8 Mobil Bekas yang Cocok untuk Para Pensiunan, Fitur Canggih Hemat Perawatan

Otomotif | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:10 WIB

Terkini

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:54 WIB

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:09 WIB

×