Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kabar Gaji PNS Naik dan Rapelan Pensiunan, Taspen Buka Suara

M Nurhadi

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Kabar Gaji PNS Naik dan Rapelan Pensiunan, Taspen Buka Suara
Ilustrasi ASN [ANTARA]

Suara.com - Isu mengenai kenaikan gaji dan rapelan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Banyak pensiunan yang aktif menanyakan kejelasan kabar tersebut, terutama melalui akun resmi Instagram @taspen. Menanggapi keresahan ini, PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiun ASN, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa hingga bulan Agustus 2025, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau pencairan rapelan tambahan bagi pensiunan PNS. Oleh karena itu, penyaluran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan yang berlaku.

"Penyaluran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024," tulis PT Taspen melalui media sosial resmi, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Dapat disimpulkan bahwa pembayaran gaji pensiun yang akan disalurkan per 1 September 2025 tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak Januari 2024.

Hal ini sekaligus menegaskan, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 masih berlaku dan telah diterapkan sejak awal tahun 2024.

Dapat disimpulkan pula bahwa tidak ada tambahan kenaikan gaji atau rapelan baru yang akan dicairkan dalam waktu dekat, kecuali jika pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang diumumkan secara resmi.

Penting bagi para pensiunan PNS untuk memahami bahwa informasi mengenai gaji dan rapelan hanya sah jika berasal dari kanal resmi pemerintah atau PT Taspen.

Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

baca juga

Rincian Gaji Pensiunan PNS yang Disalurkan per September 2025

Dengan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan gaji pokok pensiunan PNS yang akan disalurkan oleh PT Taspen per 1 September 2025, yang disajikan secara ringkas per golongan:

Golongan I: Pensiunan golongan ini memiliki rentang gaji pokok yang dimulai dari Rp1.748.100. Gaji tertinggi untuk golongan Ia berada di Rp1.962.200, Ib Rp2.077.300, Ic Rp2.165.200, dan Id mencapai Rp2.256.700.

Golongan II: Gaji pokok untuk golongan ini berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Rinciannya adalah Golongan IIa dengan gaji hingga Rp2.833.900, IIb hingga Rp2.953.800, IIc hingga Rp3.078.700, dan IId hingga Rp3.208.800.

Golongan III: Pensiunan di golongan ini menerima gaji pokok dengan rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Gaji tertinggi untuk Golongan IIIa adalah Rp3.558.600, IIIb Rp3.709.200, IIIc Rp3.866.100, dan IIId mencapai Rp4.029.600.

Golongan IV: Sebagai golongan tertinggi, rentang gaji pokoknya dimulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Pensiunan di

Golongan IVa akan menerima hingga Rp4.200.000, IVb hingga Rp4.377.800, IVc hingga Rp4.562.900, IVd hingga Rp4.755.900, dan

Golongan IVe mencapai Rp4.957.100.

Pensiunan PNS diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen untuk mendapatkan kabar terbaru yang valid mengenai kebijakan terkait gaji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik? Ini Kata Prabowo dalam Sidang Tahunan DPR MPR

Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik? Ini Kata Prabowo dalam Sidang Tahunan DPR MPR

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:38 WIB

Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya

Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Wow! Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer

Wow! Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:39 WIB

Kuli Bangunan Antar Anak Jadi Jaksa: Kisah Viral Doa Ayah Tembus Langit!

Kuli Bangunan Antar Anak Jadi Jaksa: Kisah Viral Doa Ayah Tembus Langit!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:09 WIB

Potret Miris Kesejahteraan: Kisah Bripka Fardiansyah, Polisi Viral yang Rela Jadi Badut Demi Nafkah

Potret Miris Kesejahteraan: Kisah Bripka Fardiansyah, Polisi Viral yang Rela Jadi Badut Demi Nafkah

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:43 WIB

8 Mobil Bekas yang Cocok untuk Para Pensiunan, Fitur Canggih Hemat Perawatan

8 Mobil Bekas yang Cocok untuk Para Pensiunan, Fitur Canggih Hemat Perawatan

Otomotif | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:10 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×