Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.525,690
LQ45 644,593
Srikehati 313,693
JII 391,666
USD/IDR 17.685

Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?

Achmad Fauzi

Senin, 18 Agustus 2025 | 10:05 WIB
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Gedung Bank Central Asia (BCA) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Artis Nikita Mirzani kini tengah jadi sorotan soal kasus pemerasan dokter kecantikan Reza Gladys. Sebab, dalam sidang kasus tersebut mutasi rekeningnya diumbar oleh PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA.

Suara.com - Bintang Film Comic 8 itu merasa kecewa dengan BCA karena membeberkan rahasia transaksi dalam persidangan kasus tersbeut.

Sebagai nasabah prioritas, Nikita mengaku terkejut ketika mutasi rekeningnya dipaparkan di persidangan, padahal kasus yang menyeret namanya belum berkekuatan hukum tetap.

Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah, rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya," kata Nikita Mirza seperti dikutip, Senin (18/8/2025).

Berkaca dari kasus tersebut, sebenarnya boleh nggak data-data nasabah diumbar untuk kepentingan hukum?

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, memastukan sebenarnya perbankan boleh saja memberikan data-data termasuk informasi kerahasiaan jika memang diminta oleh aparat hukum.

Apalagi, jika nasabah tersebut memang tengah menghadap kasus hukum, seperti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini merujuk Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparatur penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana.

Yunus menyebut, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.

"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," jelas Yunus.

baca juga

Yunus kembali menerangkan, bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

Ia bilang, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos.

Terpisah, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.

"Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa" ujar Hibnu.

Ia juga menjelaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.

"Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan," tuturnya.

Klarifikasi BCA

Manajemen juga telah mengklarifikasi terkait pernyataan Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8) lalu.

EVP Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyatakan sebagai lembaga perbankan BCA senantiasa tunduk pada ketentuan Undang - undang yang berlaku. Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.

"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," pungkas Hera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Marah Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA: Permintaan Penegak Hukum

Nikita Mirzani Marah Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA: Permintaan Penegak Hukum

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 09:46 WIB

BCA Hadirkan Promo Mulai Rp17 Ribu bagi Nasabah Setia di HUT ke-80 RI

BCA Hadirkan Promo Mulai Rp17 Ribu bagi Nasabah Setia di HUT ke-80 RI

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:25 WIB

BCA Syariah Gelar Donor Darah Karyawan Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia

BCA Syariah Gelar Donor Darah Karyawan Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:44 WIB

Terkini

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×