Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?

Achmad Fauzi

Senin, 18 Agustus 2025 | 10:05 WIB
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Gedung Bank Central Asia (BCA) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Artis Nikita Mirzani kini tengah jadi sorotan soal kasus pemerasan dokter kecantikan Reza Gladys. Sebab, dalam sidang kasus tersebut mutasi rekeningnya diumbar oleh PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA.

Suara.com - Bintang Film Comic 8 itu merasa kecewa dengan BCA karena membeberkan rahasia transaksi dalam persidangan kasus tersbeut.

Sebagai nasabah prioritas, Nikita mengaku terkejut ketika mutasi rekeningnya dipaparkan di persidangan, padahal kasus yang menyeret namanya belum berkekuatan hukum tetap.

Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah, rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya," kata Nikita Mirza seperti dikutip, Senin (18/8/2025).

Berkaca dari kasus tersebut, sebenarnya boleh nggak data-data nasabah diumbar untuk kepentingan hukum?

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, memastukan sebenarnya perbankan boleh saja memberikan data-data termasuk informasi kerahasiaan jika memang diminta oleh aparat hukum.

Apalagi, jika nasabah tersebut memang tengah menghadap kasus hukum, seperti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini merujuk Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparatur penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana.

Yunus menyebut, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.

"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," jelas Yunus.

baca juga

Yunus kembali menerangkan, bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

Ia bilang, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos.

Terpisah, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.

"Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa" ujar Hibnu.

Ia juga menjelaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.

"Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan," tuturnya.

Klarifikasi BCA

Manajemen juga telah mengklarifikasi terkait pernyataan Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8) lalu.

EVP Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyatakan sebagai lembaga perbankan BCA senantiasa tunduk pada ketentuan Undang - undang yang berlaku. Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.

"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," pungkas Hera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Marah Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA: Permintaan Penegak Hukum

Nikita Mirzani Marah Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA: Permintaan Penegak Hukum

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 09:46 WIB

BCA Hadirkan Promo Mulai Rp17 Ribu bagi Nasabah Setia di HUT ke-80 RI

BCA Hadirkan Promo Mulai Rp17 Ribu bagi Nasabah Setia di HUT ke-80 RI

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:25 WIB

BCA Syariah Gelar Donor Darah Karyawan Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia

BCA Syariah Gelar Donor Darah Karyawan Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:44 WIB

Terkini

Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan

Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Endingnya Jualan Kelas: Saat Netizen Lelah Jadi Target Pasar Influencer

Endingnya Jualan Kelas: Saat Netizen Lelah Jadi Target Pasar Influencer

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:25 WIB

8 Fakta Menarik iPhone 18, Ada Warna Baru Unik Dark Cherry

8 Fakta Menarik iPhone 18, Ada Warna Baru Unik Dark Cherry

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Bau Busuk di Gedung Kosong Kendal, Pria Terborgol Ditemukan Tewas

Bau Busuk di Gedung Kosong Kendal, Pria Terborgol Ditemukan Tewas

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:22 WIB

KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:16 WIB

28 Tahun Bank Mandiri, Selalu Hadir bagi Masyarakat dan Tumbuh Bersama Majukan Indonesia

28 Tahun Bank Mandiri, Selalu Hadir bagi Masyarakat dan Tumbuh Bersama Majukan Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:15 WIB

×