KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Bella, Lilis Varwati

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:21 WIB
KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
baca 10 detik
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menerima pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Said Iqbal menyatakan arah pengaturan undang-undang tersebut dinilai lebih baik daripada klaster ketenagakerjaan Cipta Kerja.
  • KSPI memberikan catatan penting mengenai penangguhan upah, potensi penyalahgunaan pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon buruh.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, meski masih memberikan sejumlah catatan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya belum mendapatkan naskah final undang-undang tersebut. Karena itu, penilaian awal KSPI masih mengacu pada catatan perundingan dan informasi yang diterima selama proses pembahasan.

"KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Meski demikian, KSPI menilai arah pengaturan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Sejumlah perlindungan pekerja dinilai kembali diperkuat dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, KSPI mengingatkan terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan agar aturan baru tersebut tidak menjadi celah yang merugikan buruh.

Penangguhan Upah

KSPI menyoroti ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu.

Menurut Said, definisi perusahaan yang dianggap tidak mampu harus dibuat secara objektif dan dapat diverifikasi. Hal ini penting terutama bagi pekerja yang tidak memiliki serikat pekerja di perusahaan.

KSPI mengusulkan adanya indikator yang jelas, salah satunya perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.

“Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan,” tegasnya.

baca juga

Selain itu, penangguhan upah dinilai perlu dibatasi agar tidak dapat dilakukan berulang kali. Kekurangan pembayaran upah selama masa penangguhan juga tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

Potensi Penyalahgunaan Program Magang

Catatan kedua berkaitan dengan pelaksanaan program pemagangan. KSPI mengingatkan program magang harus benar-benar digunakan untuk pelatihan, bukan menjadi cara perusahaan mendapatkan tenaga kerja untuk mengisi pekerjaan reguler.

Said menilai pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing dapat membuat sebagian perusahaan mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, salah satunya melalui program magang.

"Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang," ujar Said Iqbal.

Karena itu, batas waktu pemagangan maksimal enam bulan perlu disertai aturan pelaksanaan yang jelas, termasuk membedakan peserta magang dengan pekerja yang menjalankan pekerjaan reguler.

Mekanisme Cadangan Pesangon

KSPI juga menyoroti pengaturan mengenai mekanisme cadangan pesangon. Menurut Said, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang wajib membayar, pengelolaan dana, mekanisme pencairan, hingga sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Ketentuaan Magang 6 Bulan Bisa Jadi Celah Perusahaan Hindari Pekerja Outsourcing

Ketentuaan Magang 6 Bulan Bisa Jadi Celah Perusahaan Hindari Pekerja Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:20 WIB

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:44 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Terkini

KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:16 WIB

28 Tahun Bank Mandiri, Selalu Hadir bagi Masyarakat dan Tumbuh Bersama Majukan Indonesia

28 Tahun Bank Mandiri, Selalu Hadir bagi Masyarakat dan Tumbuh Bersama Majukan Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Belajar dari Sejarah: Membedah Canggihnya Pengorganisasian Akar Rumput PKI

Belajar dari Sejarah: Membedah Canggihnya Pengorganisasian Akar Rumput PKI

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Haji Isam Ingin Kuasai BYAN, Tiba-tiba Ada Transaksi Rp26 Triliun di Pasar Nego

Haji Isam Ingin Kuasai BYAN, Tiba-tiba Ada Transaksi Rp26 Triliun di Pasar Nego

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Sedih Jika Harga Minyak Turun, Adik Presiden Prabowo: Enggak Apa-apa, Masih Cuan

Sedih Jika Harga Minyak Turun, Adik Presiden Prabowo: Enggak Apa-apa, Masih Cuan

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Bahlil Ungkap Struktur Kemenko Hilirisasi Belum Rampung

Bahlil Ungkap Struktur Kemenko Hilirisasi Belum Rampung

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Tayang 18 Oktober, Ashida Mana Bintangi Extraordinary Attorney Minami

Tayang 18 Oktober, Ashida Mana Bintangi Extraordinary Attorney Minami

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:10 WIB

×