Suara.com - Saat ramai diberitakan bahwa Anggota DPR RI mendapat tunjangan rumah senilai Rp50 juta, netizen kembali mengulik rumah dinas wakil rakyat tersebut yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan.
Rumah ini sempat disebut tidak layak huni pada akhir 2024 lalu sehingga DPR RI memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas rumah dinas kepada para legislator di periode 2024-2029.
Jika dinilai secara umum, spesifikasi rumah dinas di Kalibata tersebut terbilang mewah.
Spesifikasi rumah dinas DPR di Kalibata memiliki luas bangunan 188 m2 dengan dua lantai. Rumah itu terdiri dari lima kamar, satu ruang kerja, ruang keluarga, garasi, halaman belakang, dan dapur.
Sebagai gantinya, para anggota DPR ini akan diberikan tunjangan untuk hunian Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Namun ternyata, tidak semua rumah dinas DPR bisa disebut tidak layak huni.
Sebab kondisinya masih terbilang kokoh dan utuh. Hal tersebut turut dibuktikan dengan masih adanya sejumlah penghuni yang mendiami rumah dinas tersebut.
Sementara itu, bagi rumah dinas anggota DPR yang sudah dalam kondisi rusak, lebih karena tidak terawat. Sebab rumah-rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.
Total ada sekitar 580 rumah di perumahan ini yang terbagi ke dalam blok A, B, C, D, E, dan F.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengecek langsung kondisi rumah dinas anggota DPR atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta, yang dianggap sudah tidak layak untuk dihuni pada Oktober 2024.
Baca Juga: Janji Legislasi yang Gagal: Mengapa DPR Terus Dapat Sorotan Negatif?
Saat pertama kali tiba, dia pun langsung berkeliling mengecek situasi lingkungan di Blok B perumahan RJA tersebut. Beberapa rumah pun terpantau masih ada yang ditinggali oleh penghuninya, dan sebagiannya juga sudah ada yang dikosongkan.
Sedangkan kondisi lingkungannya pun masih asri dan terawat. Beberapa petugas pun masih bertugas untuk menjaga keamanan hingga menyirami tanaman-tanaman yang ada di taman sekeliling area bangunan rumah dinas.
Setelah berkeliling, dia pun mengecek salah satu rumah di Blok A yang sudah tidak berpenghuni. Rumah yang beralamat A3-30 itu tampak normal jika dilihat dari depan, tetapi beberapa area di dalamnya tidak begitu rapih.
Mulai dari atap yang terlihat noda bocor, hingga beberapa cat tembok yang sudah terkelupas. Walaupun demikian, furnitur rumah tersebut masih komplit dan tampak masih bisa digunakan.
"Setiap hari itu ada, yang disampaikan anggota tuh ada sekitar 15 sampai 20 keluhan lah. rata-rata berkaitan dengan bocoran rumah," kata Indra saat meninjau rumah itu.
Setelah meninjau rumah pertama, Indra beserta rombongan pun kembali berkeliling dan mengecek salah satu rumah yang beralamat B4-159. Kurang lebih, rumah itu pun mengalami kondisi yang sama dengan rumah yang pertama dikunjungi.
Selain masalah fisik, menurut Indra, rumah-rumah dinas itu pun kerap diganggu oleh tikus hingga rayap yang bisa merusak furnitur. Kemudian bila terjadi hujan, menurut dia, air dari aliran Sungai Ciliwung yang tak jauh dari perumahan itu pun bisa meluap.
"Dan kalau hujannya lebih besar lagi, masuk ke rumah. Tapi memang biasanya hanya semata kaki lah," kata dia.
Menurut dia, pihaknya pun sejauh ini masih memproses penyerahan aset tersebut kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Meskipun demikian, menurutnya orang-orang yang masih menghuni rumah di perumahan itu pun diminta untuk meninggalkannya paling lambat akhir Oktober 2024.
Kabar terbaru, atas pedasnya kritik masyarakat, DPR membuat pernyataan bahwa tunjangan rumah senilai Rp50 juta hanya akan berlaku hingga Oktober 2025.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni