Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun

Kamis, 18 September 2025 | 10:36 WIB
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)
Baca 10 detik
  • OJK memastikan telah membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja
  • Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa keputusan pembubaran ini sesuai aturan.
  • Jiwasraya mengalami masalah keuangan serius yang terungkap sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa keputusan pembubaran ini sesuai aturan.

Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan," katanya dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Kata dia, langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan. Sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Adapun kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta. Sehingga hak peserta
tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini untuk DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited," katanya.

Sebagai informasi, Jiwasraya mengalami masalah keuangan serius yang terungkap sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar termasuk ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

OJK pun resmi mencabut izin usaha Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu

Setelah pencabutan izin ini, OJK memerintahkan Jiwasraya untuk segera dibubarkan dan dilikuidasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI