Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 18 September 2025 | 14:42 WIB
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup (gemini)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mulai membuka peluang kerja sebagai PPPK paruh waktu dalam waktu dekat ini.
  • Kabarnya, bagi lulusan SMA juga terbuka untuk mendaftar seleksi ini.
  • Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu dengan ijazah SMA?

Suara.com - Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan baru yang menjadi sorotan utama di kalangan tenaga non-ASN atau honorer: skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini secara khusus dirancang untuk menata jutaan tenaga honorer yang nasibnya kerap terkatung-katung.

Bagi lulusan SMA yang telah lama mengabdi, skema ini membuka secercah harapan. Namun, pertanyaan mendasar pun muncul, terutama terkait gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA.

Apakah kebijakan ini benar-benar menjadi pintu gerbang menuju karir ASN yang stabil dan sejahtera, atau hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sementara?

Membedah Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 

Satu hal yang paling mendasar untuk dipahami dari skema ini adalah bahwa ijazah SMA bukanlah penentu utama besaran gaji.

Berbeda dari struktur ASN pada umumnya, penghasilan PPPK Paruh Waktu diatur dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual.

Berdasarkan regulasi yang ada, besaran gaji akan mengacu pada dua tolok ukur utama:

  • Gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah instansi tersebut.

"Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau minimal mengikuti upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut."

Artinya, seorang PPPK paruh waktu lulusan SMA di Jakarta dengan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 akan menerima gaji yang berbeda signifikan dengan rekannya di Jawa Barat yang UMP-nya Rp2.191.232.

Pendekatan ini memastikan bahwa pendapatan mereka tidak lebih rendah dari standar kelayakan hidup di daerahnya atau dari penghasilan terakhir mereka sebagai honorer.

Meskipun beberapa sumber memberikan gambaran kisaran gaji antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lama, angka ini lebih bersifat acuan karena keputusan final tetap bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Skema Eksklusif untuk Penataan Honorer

Penting untuk dicatat bahwa rekrutmen PPPK Paruh Waktu ini tidak dibuka untuk umum. Kebijakan ini dirancang sebagai jalur khusus dan bersifat tertutup.

Tujuannya jelas: menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, kriteria utama untuk bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi adalah:

  1. Sudah terdaftar dalam database non-ASN BKN.
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024.
  3. Tidak lulus atau tidak berhasil mendapatkan formasi pada seleksi tersebut.

Langkah ini menegaskan fungsi skema ini sebagai "jaring pengaman" bagi mereka yang telah mengabdi dan mengikuti proses seleksi namun belum beruntung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

Your Say | Rabu, 17 September 2025 | 12:29 WIB

Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya

Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya

Lifestyle | Rabu, 17 September 2025 | 10:19 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:50 WIB

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:41 WIB

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 15:39 WIB

Terkini

Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank

Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:11 WIB

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB

Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya

Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:40 WIB

Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1

Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:37 WIB

Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya

Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:35 WIB

IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900

IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:17 WIB

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:06 WIB

Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis

Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:33 WIB

IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini

IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:25 WIB

Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja

Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:23 WIB