Suara.com - Tahun 2025 menjadi babak baru bagi tenaga honorer dan non-ASN dengan diberlakukannya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Status ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan pegawai pemerintah.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu?
Pertanyaan ini sangat penting, sebab status paruh waktu memiliki keterbatasan baik dari segi jam kerja, gaji, maupun fasilitas yang diterima.
Bagi banyak pegawai, status penuh waktu tentu lebih menjanjikan karena memberikan penghasilan lebih stabil, kontrak lebih panjang, serta akses terhadap tunjangan dan fasilitas ASN.
Untuk mengetahui apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meskipun sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Dari sisi jam kerja, PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam sehari dalam lima hari kerja, persis seperti sistem kerja PNS pada umumnya.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu hanya bertugas selama empat jam sehari dengan jadwal yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Dari segi kontrak kerja, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kerja lebih panjang dan relatif lebih stabil. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu masa kontraknya dibatasi hanya satu tahun, dan perpanjangan tidak otomatis diberikan.
Keputusan perpanjangan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan.
Selain itu, fasilitas yang diterima juga berbeda. PPPK Penuh Waktu berhak atas pakaian dinas dan fasilitas ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Dari sisi jenjang karier, PPPK Penuh Waktu memiliki jalur yang lebih jelas dan peluang perpanjangan kontrak yang lebih panjang.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?