Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 18:59 WIB
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
Cara Over Kredit Cicilan Rumah BTN (freepik)

Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:

  • Kesepakatan Harga dan Sisa Kredit: Pemilik lama dan calon pembeli menentukan harga jual, termasuk perhitungan sisa pokok KPR, bunga, dan biaya lain.
  • Pengajuan ke Bank BTN: Pembeli mengajukan permohonan KPR ke BTN dengan tujuan take over kredit dari pemilik lama.
  • Penilaian Bank: BTN akan memeriksa kelayakan finansial calon debitur baru, termasuk BI Checking/SLIK OJK, slip gaji, dan riwayat kredit.
  • Tanda Tangan Perjanjian: Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian pengalihan kredit di hadapan pejabat bank dan notaris.
  • Balik Nama Sertifikat: Proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengikatan hak tanggungan baru atas nama debitur baru.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mempermudah proses, siapkan dokumen berikut:

Dari Penjual (Debitur Lama):

  • Fotokopi KTP & KK
  • Perjanjian KPR awal
  • Sertifikat rumah & IMB
  • Bukti pembayaran cicilan terakhir

Dari Pembeli (Debitur Baru):

  • Fotokopi KTP & KK
  • NPWP
  • Slip gaji & surat keterangan kerja (atau laporan keuangan bagi wiraswasta)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir

Biaya Over Kredit BTN

Biaya dapat bervariasi tergantung lokasi dan nilai properti, namun umumnya mencakup:

  • Biaya Penilaian (Appraisal): sekitar Rp1–2 juta.
  • Biaya Notaris/Akta Jual Beli: tergantung tarif notaris, ±1% dari nilai transaksi.
  • Biaya Balik Nama Sertifikat: sesuai ketentuan BPN, tergantung NJOP.
  • Administrasi Bank: umumnya 1% dari sisa pokok pinjaman.

Pastikan kedua pihak menyepakati siapa yang menanggung setiap biaya ini.

Ketentuan Penting dari BTN

Baca Juga: DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!

BTN memiliki regulasi tersendiri yang harus diikuti:

  • Kredit Harus Lancar. Cicilan pemilik lama tidak boleh menunggak.
  • Kelayakan Debitur Baru. Calon pembeli harus lolos penilaian bank seperti pengajuan KPR biasa.
  • Properti Legal. Sertifikat rumah harus bersertifikat SHM atau HGB dan bebas sengketa.

Tips Agar Proses Aman

  • Gunakan Jasa Notaris Berpengalaman. Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan proses sesuai hukum.
  • Periksa Sisa Utang dan Denda. Pastikan semua tagihan dan pajak properti sudah terbayar.
  • Perjanjian Tertulis yang Jelas. Semua kesepakatan, termasuk uang muka dan pembagian biaya, harus tertuang di akta.

Cara over kredit cicilan rumah BTN yang aman adalah melalui bank dengan prosedur resmi. Meskipun prosesnya lebih panjang dan ada biaya tambahan, jalur ini melindungi kedua pihak secara hukum dan memastikan sertifikat rumah bisa dibalik nama.

Dengan menyiapkan dokumen lengkap, memahami ketentuan BTN, serta melibatkan notaris, proses over kredit akan berjalan lancar, transparan, dan menguntungkan baik bagi penjual maupun pembeli.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI