Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?

M Nurhadi

Kamis, 18 September 2025 | 18:59 WIB
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
Cara Over Kredit Cicilan Rumah BTN (freepik)

Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:

  • Kesepakatan Harga dan Sisa Kredit: Pemilik lama dan calon pembeli menentukan harga jual, termasuk perhitungan sisa pokok KPR, bunga, dan biaya lain.
  • Pengajuan ke Bank BTN: Pembeli mengajukan permohonan KPR ke BTN dengan tujuan take over kredit dari pemilik lama.
  • Penilaian Bank: BTN akan memeriksa kelayakan finansial calon debitur baru, termasuk BI Checking/SLIK OJK, slip gaji, dan riwayat kredit.
  • Tanda Tangan Perjanjian: Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian pengalihan kredit di hadapan pejabat bank dan notaris.
  • Balik Nama Sertifikat: Proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengikatan hak tanggungan baru atas nama debitur baru.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mempermudah proses, siapkan dokumen berikut:

Dari Penjual (Debitur Lama):

  • Fotokopi KTP & KK
  • Perjanjian KPR awal
  • Sertifikat rumah & IMB
  • Bukti pembayaran cicilan terakhir

Dari Pembeli (Debitur Baru):

  • Fotokopi KTP & KK
  • NPWP
  • Slip gaji & surat keterangan kerja (atau laporan keuangan bagi wiraswasta)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir

Biaya Over Kredit BTN

Biaya dapat bervariasi tergantung lokasi dan nilai properti, namun umumnya mencakup:

  • Biaya Penilaian (Appraisal): sekitar Rp1–2 juta.
  • Biaya Notaris/Akta Jual Beli: tergantung tarif notaris, ±1% dari nilai transaksi.
  • Biaya Balik Nama Sertifikat: sesuai ketentuan BPN, tergantung NJOP.
  • Administrasi Bank: umumnya 1% dari sisa pokok pinjaman.

Pastikan kedua pihak menyepakati siapa yang menanggung setiap biaya ini.

Ketentuan Penting dari BTN

baca juga

BTN memiliki regulasi tersendiri yang harus diikuti:

  • Kredit Harus Lancar. Cicilan pemilik lama tidak boleh menunggak.
  • Kelayakan Debitur Baru. Calon pembeli harus lolos penilaian bank seperti pengajuan KPR biasa.
  • Properti Legal. Sertifikat rumah harus bersertifikat SHM atau HGB dan bebas sengketa.

Tips Agar Proses Aman

  • Gunakan Jasa Notaris Berpengalaman. Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan proses sesuai hukum.
  • Periksa Sisa Utang dan Denda. Pastikan semua tagihan dan pajak properti sudah terbayar.
  • Perjanjian Tertulis yang Jelas. Semua kesepakatan, termasuk uang muka dan pembagian biaya, harus tertuang di akta.

Cara over kredit cicilan rumah BTN yang aman adalah melalui bank dengan prosedur resmi. Meskipun prosesnya lebih panjang dan ada biaya tambahan, jalur ini melindungi kedua pihak secara hukum dan memastikan sertifikat rumah bisa dibalik nama.

Dengan menyiapkan dokumen lengkap, memahami ketentuan BTN, serta melibatkan notaris, proses over kredit akan berjalan lancar, transparan, dan menguntungkan baik bagi penjual maupun pembeli.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis

Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis

Bisnis | Kamis, 18 September 2025 | 18:46 WIB

Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen

Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen

Bisnis | Rabu, 17 September 2025 | 18:16 WIB

Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus

Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus

Bisnis | Rabu, 17 September 2025 | 15:53 WIB

Terkini

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:56 WIB

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:55 WIB

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:38 WIB

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar

RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36 WIB

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:32 WIB