Suara.com - Banyak warga yang mengeluhkan keberadaan tiang listrik berdiri di atas tanah pribadi mereka. Situasi ini biasanya menimbulkan pertanyaan, ketika ingin memindahkan tiang listrik, mengapa pemilik tanah harus menanggung biaya sendiri? Bisakah pemindahan dilakukan secara gratis oleh PLN?
Aturan tentang Tiang Listrik di Tanah Pribadi
Secara hukum, PLN sebagai badan usaha milik negara memiliki kewenangan membangun jaringan listrik di berbagai wilayah untuk kepentingan umum.
Dalam praktiknya, tiang listrik sering ditempatkan di tanah masyarakat dengan alasan teknis, seperti kemudahan jalur distribusi.
Namun, jika pemilik tanah merasa keberatan, ia bisa mengajukan permohonan pemindahan kepada PLN.
Aturan umum menyebutkan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pihak yang meminta, yaitu pemilik tanah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM dan ketentuan internal PLN mengenai pembangunan jaringan distribusi listrik.
Mengapa Pemilik Tanah Harus Bayar?
Ada beberapa alasan mengapa pemilik tanah yang meminta pemindahan tiang listrik wajib membayar:
1. Biaya Material dan Pekerjaan – Pemindahan membutuhkan tiang baru, kabel, serta tenaga teknis. Semua itu memiliki biaya yang cukup besar.
Baca Juga: Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
2. Permintaan Bersifat Personal – Karena pemindahan dilakukan atas permintaan pribadi, maka biaya dibebankan kepada pemohon, bukan kepada negara.
3. Jaringan Tetap Berfungsi – Jaringan listrik harus dijaga tetap aman dan berfungsi, sehingga pengerjaan perlu dilakukan sesuai standar PLN, bukan sembarangan.
4. Asas Keadilan – Jika semua biaya ditanggung PLN, maka artinya subsidi masyarakat luas dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dengan kata lain, prinsipnya adalah bila untuk kepentingan pribadi, biayanya ditanggung pribadi.
Apakah Bisa Gratis?
Meski secara umum biaya dibebankan ke pemohon, ada beberapa kondisi di mana pemindahan tiang listrik bisa dilakukan tanpa biaya:
- Pekerjaan Peremajaan Jaringan – Jika PLN memang sedang melakukan program peremajaan, pemindahan bisa dilakukan sekaligus tanpa biaya tambahan.
- Gangguan Keamanan – Jika keberadaan tiang membahayakan keselamatan warga (misalnya miring atau rawan roboh), PLN biasanya melakukan perbaikan atau pemindahan dengan tanggung jawab penuh.
- Proyek Pemerintah – Jika pemindahan terkait proyek infrastruktur pemerintah (jalan, drainase, atau jembatan), maka biaya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran proyek.
Namun, untuk kasus pribadi seperti memperluas lahan, membangun rumah, atau menata halaman, biaya tetap ditanggung pemilik tanah.
Prosedur Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik
Bagi warga yang ingin memindahkan tiang listrik, berikut langkah yang bisa ditempuh:
1. Datangi kantor PLN terdekat atau hubungi PLN Mobile.
2. Ajukan permohonan resmi dengan menyebut alasan pemindahan.
3. PLN akan melakukan survei lokasi untuk menentukan kebutuhan teknis.
4. Setelah survei, PLN akan memberikan estimasi biaya.
5. Jika pemohon menyetujui, barulah proses pemindahan dijadwalkan.
Estimasi Biaya
Biaya pemindahan bervariasi tergantung kondisi lapangan:
- Pemindahan dalam jarak dekat (sekitar 3–5 meter) bisa berkisar Rp5–10 juta.
- Jika perlu tiang baru dan penarikan kabel tambahan, biayanya bisa lebih besar, bahkan mencapai belasan juta rupiah.
Besaran biaya selalu diinformasikan secara resmi oleh PLN setelah survei lapangan.
Tips Mengurangi Beban Biaya
Ada beberapa cara agar biaya pemindahan lebih ringan:
- Mengajukan secara kolektif bersama tetangga yang terdampak.
- Mencari alternatif desain (misalnya penggeseran jalur kabel) yang lebih murah.
- Konsultasi dengan pemerintah desa jika pemindahan berdampak luas pada lingkungan.
Pindahkan tiang listrik dari tanah pribadi memang bukan hal yang murah karena biaya ditanggung pemohon. Namun, aturan ini dibuat agar penggunaan dana PLN tetap adil dan tepat sasaran.
Meski demikian, ada kondisi khusus di mana pemindahan bisa gratis, terutama jika menyangkut keamanan atau proyek pemerintah. Jika Anda ingin mengajukan pemindahan, sebaiknya konsultasikan langsung ke PLN agar mendapat solusi resmi dan aman.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama