Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:28 WIB
Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  1. Panitia seleksi calon pengganti ADK OJK resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026.
  2. Ketua Pansel ADK OJK menjamin proses seleksi berlangsung transparan dan bebas dari praktik nepotisme di Jakarta.
  3. Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026 untuk tiga jabatan penting OJK.

Suara.com - Panitia seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah dibentuk.  

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK, sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menjamin proses seleksi bebas dari praktik nepotisme. 

"Saya termasuk orang yang anti nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama tidak akan ada nepotisme," kata Arief saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026). 

Dia memastikan proses seleksi akan digelar secara transparan, media bisa meliput seluruh tahapannya. 

"Seluruh masyarakat kan mendengar nih ya. Jadi tugas teman-teman (media) sekalian juga melakukan coverage juga ke media juga," kata Arief. 

Pembentukan Pansel ADK OJK berdasarkan  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota,  bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Adapun proses pendaftaran seleksi calon pengganti ADK OJK secara resmi dibuka mulai Rabu  11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi Kemenkeu.

Jabatan yang akan diisi, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.  Adapun persyaratan lengkapnya, dapat diakses di laman resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia.

Baca Juga: Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI