Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:45 WIB
Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!
Ilustrasi petugas memberikan pelayanan kepada warga di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]
baca 10 detik
  • Seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka resmi pada Rabu, 11 Februari 2026.
  • Calon wajib memenuhi syarat tidak menjadi pengurus partai politik atau pernah dipidana diancam lima tahun lebih.
  • Pendaftaran dibuka dari 11 Februari hingga 2 Maret 2026 untuk mengisi tiga jabatan penting OJK.

Suara.com - Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026.

Bagi calon yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya bukan pengurus partai dan tidak pernah dipidana.

"Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan," kata Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Arief menjelaskan bagi pengurus partai yang ingin mengikuti seleksi harus mengundurkan diri dari jabatan. Hal itu ditegaskannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," tuturnya.

Persyaratan selanjutnya yang harus dipenuhi yakni calon anggota tidak pernah menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu dengan tegas memastikan bahwa seluruh kewajiban utang akan dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu.

"Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, karena melakukan pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih," ujar Arief.

"Jadi ingat ya, meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini," sambungnya.

Kemudian, calon anggota harus memiliki pengalaman paling singkat 10 tahun di sektor jasa keuangan. Terdapat juga persyaratan lain seperti warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

baca juga

Adapun persyaratan lengkapnya, dapat mengakses laman resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia. Untuk mengikuti seleksi, calon dapat mulai melakukan pendaftaran sejak 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman Kemenkeu.

Jabatan yang akan diisi, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab

Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 11:24 WIB

OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan

OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 07:39 WIB

Purbaya Sebut Prabowo Tak Cawe-cawe soal Calon Ketua OJK

Purbaya Sebut Prabowo Tak Cawe-cawe soal Calon Ketua OJK

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:23 WIB

OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen

OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:00 WIB

Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI

Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 11:27 WIB

OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal

OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 08:09 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×