Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?

M Nurhadi

Rabu, 24 September 2025 | 11:17 WIB
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?
Ilustrasi BSU

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan akan cair dalam waktu dekat.

Untuk bulan September-Oktober jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, belum ada kepastian apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair. Kriteria penerima BSU pun belum berubah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluran BSU kali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, BSU bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Ketentuan besarannya sebagai berikut.

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

baca juga

2. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:

a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Mengatasi BSU Tidak Bisa Cair

Ada banyak penyebab BSU tidak bisa cair. Bisa jadi Anda memasukkan rekening yang salah atau jumlah gaji di atas kriteria. Padahal, untuk mencairkan bantuan ini, Anda membutuhkan rekening tabungan yang harus didaftarkan dalam system.

Nantinya uang yang cair akan otomatis masuk ke rekening tersebut. Pertanyaannya, apakah rekening tabungan baru yang belum pernah transaksi bisa digunakan untuk pencairan BSU? Jawabannya tidak.

Seperti diketahui, BSU hanya bisa dicairkan melalui bank – bank Himbara atau bank BUMN meliputi Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Ketika membuka rekening baru, nasabah wajib melakukan transaksi sebagai syarat aktivasi.

Transaksi biasanya berupa penyetoran tunai ke rekening baru dengan nominal tertentu dalam 24 jam pertama. Jika aktivasi tidak dilakukan, maka konsekuensinya rekening akan hangus.

Dengan demikian, rekening baru yang belum pernah digunakan untuk bertransaksi secara otomatis tidak bisa didaftarkan dalam rekening penyaluran BSU karena otomatis hangus sejak 24 jam pertama pembuatan.

Sementara itu, jika Anda mendaftarkan rekening yang telah lama tidak digunakan, maka pastikan rekening tersebut masih aktif agar tetap bisa digunakan untuk pencairan BSU.

Lamanya rekening tidak mempengaruhi pencairan sepanjang rekening tersebut masih aktif atau tetap bisa digunakan.

Apabila Anda kurang yakin, apakah rekening Anda masih bisa digunakan atau tidak, maka Anda bisa mengecek status aktivasi rekening pada kantor cabang bank terdekat. 

Jika hal tersebut dianggap terlalu merepotkan, bisa juga dilakukan dengan menghubungi customer service bank di mana Anda memiliki rekening yang didaftarkan dalam aplikasi BSU.

Biasanya jika Anda tidak memasukkan nomor rekening atau memasukkan rekening yang sudah tidak aktif, maka data secara otomatis tidak akan ditemukan.

Dampaknya, mereka terancam batal memperoleh bantuan. Jika sudah demikian, cara mengatasi data diri tidak muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai langkah.

Pertama Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta Alamat email.

Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Di Sini.

Namun, apabila dalam data Anda tertulis "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)" maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya

Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 14:52 WIB

Negara Bobol Rp17 Triliun! Pemerintah Akui 45% Bansos PKH dan Sembako Dinikmati Orang Tak Berhak

Negara Bobol Rp17 Triliun! Pemerintah Akui 45% Bansos PKH dan Sembako Dinikmati Orang Tak Berhak

News | Senin, 22 September 2025 | 13:00 WIB

Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM

Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM

Bisnis | Senin, 22 September 2025 | 12:56 WIB

Terkini

Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896

Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:26 WIB

Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T

Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:17 WIB

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:59 WIB

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:49 WIB

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:43 WIB

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:09 WIB

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:44 WIB