Sempat Dapat Remisi 8 Bulan
Meski kasusnya merugikan negara dalam jumlah besar, Windu Aji tetap mendapatkan diskon hukuman dengan remisi 8 bulan di tengah perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI.
Pemberian remisi ini cukup mengejutkan, mengingat skala kejahatan yang dilakukannya. Windu Aji Sutanto diketahui mendapatkan total remisi 8 bulan dengan rincian 5 bulan remisi umum dan tambahan 3 bulan remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun perayaan kemerdekaan.
Remisi ini diberikan di tengah masa hukuman 8 tahun penjara yang sedang dijalani Windu Aji, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni