Mekanisme Perlindungan BPJS TK Bagi Pekerja SPPG
Perlindungan bagi para pekerja SPPG ini menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda dibanding model kerja sama pada umumnya.
Biasanya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah dibayarkan bersama-sama oleh perusahaan atau karyawan, yakni perusahaan membayar iuran sebesar 3,7% dari gaji karyawan, sedangkan karyawan membayar 2% sisanya.
Namun dalam kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepenuhnya dibayarkan oleh BGN, sedangkan gaji pekerja tidak akan dipotong sepeser pun untuk iuran BPJS TK.
Ketentuan ini mengacu pada nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS TK Anggoro Eko Cahyo dengan Kelapa BGN Dadan Hindayana yang ditandatangani pada Senin, 21 April 2025 lalu.
Dengan demikian, karyawan dapur MBG memang mendapatkan BPJS Kesehatan sekaligus Ketenagakerjaan.
Kontributor : Rizky Melinda