Suara.com - Pekerja di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) kini akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) pada Sabtu, 28 Juni 2025 yang lalu.
Kerja sama kedua lembaga instansi ini berfokus pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
- Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
- Dukungan optimalisasi kepesertaan aktif jaminan sosial ketenagakerjaan
- Optimalisasi pelayanan program jaminan sosial ketenagakerjaan
- Sinergi data dan informasi dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan
Deputi Penyediaan dan Penyaluran BHN Brigjen (Purn) Suardi Samiran menyambut baik kolaborasi antara BGN dan BPJS TK ini. Ia mendorong kolaborasi lintas instansi ini untuk semakin gencar dilakukan agar program MBG semakin didukung.
“Hari ini kami memulai kerja sama dengan BPJS TK. Upaya ini kita lakukan untuk meningkatkan ksejahteraan pekerja yang bertugas di SPPG. Dengan adanya jaminan sosial ini, semoga seluruh petugas SPPG semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat,” ujar Samiran.
Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN telah meneken nota kesepahaman yang memberikan jaminan perlindungan terhadap para relawan di SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan bahwa premi yang dibayarkan untuk setiap pekerja SPPG adalah Rp16.800 per bulan.
“Kami menandatangani MoU untuk perlindungan tenaga relawan di SPPG. Banyak pekerja yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara,” ujarnya Anggoro di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa setiap pekerja yang terlibat di SPPG akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan pekerja di bawah para supplier juga akan didorong untuk dilindungi.
Setidaknya ada sekitar 1,2 juta pekerja di SPPG yang bakal dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober
Secara teknis, kerja sama ini memungkinkan pemberian fasilitas pelayanan atas risiko kecelakaan kerja dan/atau kematian yang dialami oleh pekerja SPPG yang telah menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan penyelenggaraan program yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Tanggapan Anggota Komisi IX DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, memberikan tanggapannya bahwa pemberian asuransi bagi pekerja dapur MBG wajib ditanggung oleh BGN.
“Jika BGN ingin mengasuransikan pekerja dapur, itu memang wajib. Mereka bukan hanya wajib sebagai anggota BPJS Kesehatan, tapi setidaknya jadi peserta BPJS TK yang 2 program (yang preminya Rp16.800) dan yang di-cover adalah kecelakaan kerja dan tunjangan kematian,” ujarnya pada salah satu kesempatan.
Hal senada dikonfirmasi oleh juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi beberapa waktu yang lalu.
“Setiap pekerja di dapur MBG atau SPPG kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Sementara jaminan kematian menjamin pendidikan anak pekerja hingga lulus S1, apabila pekerja meninggal saat bekerja. Semua di-cover di sini,” ujar Dedek Prayudi.
Mekanisme Perlindungan BPJS TK Bagi Pekerja SPPG
Perlindungan bagi para pekerja SPPG ini menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda dibanding model kerja sama pada umumnya.
Biasanya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah dibayarkan bersama-sama oleh perusahaan atau karyawan, yakni perusahaan membayar iuran sebesar 3,7% dari gaji karyawan, sedangkan karyawan membayar 2% sisanya.
Namun dalam kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepenuhnya dibayarkan oleh BGN, sedangkan gaji pekerja tidak akan dipotong sepeser pun untuk iuran BPJS TK.
Ketentuan ini mengacu pada nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS TK Anggoro Eko Cahyo dengan Kelapa BGN Dadan Hindayana yang ditandatangani pada Senin, 21 April 2025 lalu.
Dengan demikian, karyawan dapur MBG memang mendapatkan BPJS Kesehatan sekaligus Ketenagakerjaan.
Kontributor : Rizky Melinda